SuaraSumut.id - Satu unit sepeda motor terjatuh ke dalam jurang di jalur Kabupaten Langkat-Karo, tepatnya di kawasan Desa Pamah Semilir, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (20/11/2021). Seorang korban dilaporkan tewas dan satunya lagi kritis.
Sepeda motor Honda Scoopy BK 3350 AJS itu ditumpangi ibu dan anak. Kendaraan mereka masuk ke dalam jurang di kawasan Pamah Semilir.
Ibunya bernama Sri Dewi dikabarkan tewas saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Djoelham Kota Binjai. Sedangkan anaknya masih dalam kondisi kritis di rumah sakit yang sama.
Korban Sri Dewi mengalami patah di bagian tangan dan kaki. Sedangkan anaknya mengalami luka di bagian mata.
“Kendaraan dan korban sudah kita evakuasi. Sekarang kita masih meminta keterangan saksi-saksi. Jadi belum dapat kita pastikan, karena masih kita selidiki,” kata Kanit Laka Polres Binjai Ipda Abdul Sani, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (21/11/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya