SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat Natal dan Tahun Baru.
Hal ini menindaklanjuti Instruktur Mendagri (Inmendagri) Nomor 61/2021 tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Karena setiap saat habis liburan Covid-19 itu menjadi apa, memaparkan ke seluruh masyarakat, kita menghambat itu, dilakukan adalah Level 3," kata Edy, melansir Antara, (24/11/2021).
Ada aturan yang harus diperhatikan saat pemberlakukan PPKM Level 3. Salah satunya membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Setiap ruangan jumlahnya berapa, kegiatan hanya minus, melakukan sekat-sekat yang dilakukan seperti lalu," katanya.
Edy juga menyoroti kegiatan Kesawan City Walk besutan Pemkot Medan. Dengan aturan PPKM Level 3 kegiatan itu berpotensi melanggar.
"Kalau Level 3, semua ikut mengawasi. Kalau melanggar pasti ditertibkan," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan PPKM Level 3 Se-Indonesia Saat Nataru, Ini Isinya
-
Pandemi Terkendali, Masih Perlukah Libur Nataru Dibatasi PPKM Level 3?
-
PPKM Level 3 Tanpa Penyekatan, Pengaturan Lalu Lintas Lebih Tertib dan Ketat
-
Sumsel Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas