SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat Natal dan Tahun Baru.
Hal ini menindaklanjuti Instruktur Mendagri (Inmendagri) Nomor 61/2021 tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Karena setiap saat habis liburan Covid-19 itu menjadi apa, memaparkan ke seluruh masyarakat, kita menghambat itu, dilakukan adalah Level 3," kata Edy, melansir Antara, (24/11/2021).
Ada aturan yang harus diperhatikan saat pemberlakukan PPKM Level 3. Salah satunya membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Setiap ruangan jumlahnya berapa, kegiatan hanya minus, melakukan sekat-sekat yang dilakukan seperti lalu," katanya.
Edy juga menyoroti kegiatan Kesawan City Walk besutan Pemkot Medan. Dengan aturan PPKM Level 3 kegiatan itu berpotensi melanggar.
"Kalau Level 3, semua ikut mengawasi. Kalau melanggar pasti ditertibkan," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan PPKM Level 3 Se-Indonesia Saat Nataru, Ini Isinya
-
Pandemi Terkendali, Masih Perlukah Libur Nataru Dibatasi PPKM Level 3?
-
PPKM Level 3 Tanpa Penyekatan, Pengaturan Lalu Lintas Lebih Tertib dan Ketat
-
Sumsel Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya