Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 24 November 2021 | 10:34 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. [Ist]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat Natal dan Tahun Baru.

Hal ini menindaklanjuti Instruktur Mendagri (Inmendagri) Nomor 61/2021 tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Karena setiap saat habis liburan Covid-19 itu menjadi apa, memaparkan ke seluruh masyarakat, kita menghambat itu, dilakukan adalah Level 3," kata Edy, melansir Antara, (24/11/2021).

Ada aturan yang harus diperhatikan saat pemberlakukan PPKM Level 3. Salah satunya membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Sejarah Kabupaten Bangli, Memiliki Asal Usul Nama hingga Tradisi yang Unik

"Setiap ruangan jumlahnya berapa, kegiatan hanya minus, melakukan sekat-sekat yang dilakukan seperti lalu," katanya.

Edy juga menyoroti kegiatan Kesawan City Walk besutan Pemkot Medan. Dengan aturan PPKM Level 3 kegiatan itu berpotensi melanggar.

"Kalau Level 3, semua ikut mengawasi. Kalau melanggar pasti ditertibkan," tuturnya.

Load More