SuaraSumut.id - Lima terdakwa pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala dituntut hukuman masing-masing 54 bulan atau empat tahun enam bulan penjara.
Kelima terdakwa, yaitu Rinaldi Antonius, Jainal alias Zainon, Soni, Jeffri Zulkarnaen dan Edy Murdani
Tuntutan disampaikan JPU Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (24/11/2021). Sidang berlangsung secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Apriyanti.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsideir enam bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Eks ART sebagai Pelapor soal Dugaan Penyekapan oleh Kakak Nirina Zubir
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara meyaknikan melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 1 Desember 2021.
Sebelumnya, bangkai satu individu gajah sumatra berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7).
Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah. Serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut.
Berita Terkait
-
Zeneos Ionity Diperkenalkan di Lebaran Fair 2025, Ideal untuk Motor Listrik
-
Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
-
Berantas Narkoba, 73 Terdakwa Dituntut Mati dalam 4 Bulan
-
Kisah Warga Aceh Sukarela Tangani Konflik Gajah
-
Krisis Konservasi: Gajah dan Harimau Sumatera Terancam di Aceh
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Kendaraan Polisi Dibakar Pemadat Saat Gerebek Narkoba di Belawan, 7 Orang Ditangkap
-
2 Tersangka Kasus Korupsi Badan Guru Penggerak di Aceh Dicekal ke Luar Negeri
-
Tips Memilih Parfum Lokal Wangi yang Pas Buatmu
-
Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software
-
Cair! Saldo DANA Kaget Aktif Siang Ini, Siapa Cepat Ambil Rezeki Rp 200.000 Tanpa Syarat Ribet