SuaraSumut.id - Lima terdakwa pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala dituntut hukuman masing-masing 54 bulan atau empat tahun enam bulan penjara.
Kelima terdakwa, yaitu Rinaldi Antonius, Jainal alias Zainon, Soni, Jeffri Zulkarnaen dan Edy Murdani
Tuntutan disampaikan JPU Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (24/11/2021). Sidang berlangsung secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Apriyanti.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsideir enam bulan kurungan penjara.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara meyaknikan melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 1 Desember 2021.
Sebelumnya, bangkai satu individu gajah sumatra berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7).
Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah. Serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Eks ART sebagai Pelapor soal Dugaan Penyekapan oleh Kakak Nirina Zubir
Berita Terkait
-
Viral Video Gajah Lihai Panjat Pagar Besi, Warganet Heboh
-
Gajah Tunggal (GJTL) Klaim Tak Lagi Gunakan Plastik Pada Produk IRC
-
Terungkap! Pembunuh Gajah di Aceh Timur, Polisi: Gadingnya Dikirim ke Depok
-
5 Pembunuh Gajah yang Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Aceh Timur Ditangkap
-
Polisi Bentuk Tim Khusus Cari Pembunuh Gajah Tanpa Kepala di Aceh Timur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau