SuaraSumut.id - Lima terdakwa pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala dituntut hukuman masing-masing 54 bulan atau empat tahun enam bulan penjara.
Kelima terdakwa, yaitu Rinaldi Antonius, Jainal alias Zainon, Soni, Jeffri Zulkarnaen dan Edy Murdani
Tuntutan disampaikan JPU Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (24/11/2021). Sidang berlangsung secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Apriyanti.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsideir enam bulan kurungan penjara.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara meyaknikan melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 1 Desember 2021.
Sebelumnya, bangkai satu individu gajah sumatra berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7).
Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah. Serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Eks ART sebagai Pelapor soal Dugaan Penyekapan oleh Kakak Nirina Zubir
Berita Terkait
-
Viral Video Gajah Lihai Panjat Pagar Besi, Warganet Heboh
-
Gajah Tunggal (GJTL) Klaim Tak Lagi Gunakan Plastik Pada Produk IRC
-
Terungkap! Pembunuh Gajah di Aceh Timur, Polisi: Gadingnya Dikirim ke Depok
-
5 Pembunuh Gajah yang Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Aceh Timur Ditangkap
-
Polisi Bentuk Tim Khusus Cari Pembunuh Gajah Tanpa Kepala di Aceh Timur
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
PSMS Medan Mulai Bergerak, Umumkan 4 Pemain untuk Liga 2 Musim 2026/2027
-
BEM USU Gelar Demo di DPRD Sumut Besok, Usung 6 Tuntutan
-
Keluarga Merasa Janggal, Ekshumasi Jenazah Steven Sitorus di Toba Dilakukan
-
ASUS ExpertBook Ultra, Laptop Flagship Baru untuk Profesional
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel