"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun saat digeledah ditemukan pengikat rambut dan rambut milik korban di dalam mobilnya," jelasnya.
Atas penemuan tersebut, petugas menangkap pelaku dan membawanya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas menyita barang bukti 1 unit mobil milik pelaku, 1 unit iPhone XII, 1 unit handphone Oppo, pengikat rambut korban, dan beberapa helai rambut korban.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, ayah korban bernama Alex Chandra sama sekali tidak menyangka anak menjadi korban perampokan tersebut.
Mirisnya, pelaku merupakan driver taksi online yang mestinya memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada penumpang. Alex mengatakan, seandainya putrinya tidak melompat, bisa saja nasib lebih buruk terjadi.
"Saya tidak bisa membayangkan anak gadis saya ini tidak bisa melompat dari mobil, kejadian apa kita gak tahu," katanya.
"Harapannya pelaku dihukum siberatberatnya, agar kejadian serupa tidak terulang, dan tidak ada korban lainnya," sambungnya.
Pelaku sendiri memakai alasan klise, nekat merampok korban karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Videonya Viral Bawa Senjata Tajam, Pelajar di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi
"Karena kebutuhan ekonomi, melihat handphone milik korban. Rencana handphone dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Saya baru satu bulan jadi driver taksi online," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya