Suhardiman
Jum'at, 26 November 2021 | 17:06 WIB
Pelaku perampokan saat diboyong polisi. [Suara.com/M.Aribowo]

"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun saat digeledah ditemukan pengikat rambut dan rambut milik korban di dalam mobilnya," jelasnya.

Atas penemuan tersebut, petugas menangkap pelaku dan membawanya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas menyita barang bukti 1 unit mobil milik pelaku, 1 unit iPhone XII, 1 unit handphone Oppo, pengikat rambut korban, dan beberapa helai rambut korban.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, ayah korban bernama Alex Chandra sama sekali tidak menyangka anak menjadi korban perampokan tersebut.

Mirisnya, pelaku merupakan driver taksi online yang mestinya memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada penumpang. Alex mengatakan, seandainya putrinya tidak melompat, bisa saja nasib lebih buruk terjadi.

"Saya tidak bisa membayangkan anak gadis saya ini tidak bisa melompat dari mobil, kejadian apa kita gak tahu," katanya.

"Harapannya pelaku dihukum siberatberatnya, agar kejadian serupa tidak terulang, dan tidak ada korban lainnya," sambungnya.

Pelaku sendiri memakai alasan klise, nekat merampok korban karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Videonya Viral Bawa Senjata Tajam, Pelajar di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

"Karena kebutuhan ekonomi, melihat handphone milik korban. Rencana handphone dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Saya baru satu bulan jadi driver taksi online," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More