SuaraSumut.id - Selebgram Herlin Kenza divonis denda Rp 12 juta karena terbukti melanggar UU Kekarantinaan dan protokol kesehatan.
Herlin dinyatakan bersalah karena disebut menimbulkan kerumunan di sebuah toko grosir di Pasar Inpres Lhokseumawe.
Selain Herlin, pemilik toko grosir Koko Sunadar divonis bersalah dan didenda Rp 15 juta.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Budi Sunanda di Pengadilan Lhokseumawe di Lhokseumawe, melansir Antara, Selasa (30/11/2021).
"Terdakwa Herlin Kenza dan terdakwa Koko Sunandar dinyatakan bersalah melangar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata majelis hakim.
"Masing-masing terdakwa jika dalam kurun waktu tujuh hari tidak membayar denda, maka keduanya pidana kurungan penjara masing-masing selama dua bulan," katanya.
Dalam persidangan terdakwa Herlin Kenza tidak didampingi kuasa hukum. Ia hanya ditemani oleh orangtua dan adiknya.
Sebelumnya, JPU Al Muhajir menuntut keduanya membayar denda Rp 15 juta. Kedua terdakwa menerima hasil putusan majelis hakim tersebut.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
-
Pembacaan Vonis di PN Makassar, Pengunjung Sidang Nurdin Abdullah Diperiksa Ketat
-
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak, JPU Ajukan Banding
-
Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara, Begini Reaksi KPK
-
Vonis Terhadap Jurnalis Asrul Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers di Indonesia
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
2 Polisi di Samosir Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
-
Puluhan Pengunjung Terjebak di Bianglala Deli Serdang, Diduga Alami Kerusakan Mesin
-
Kamar Kos di Medan Disulap Jadi Gudang Vape Narkoba Jaringan Internasional
-
Ibu Kerja ke Malaysia, Remaja di Langkat Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung
-
BPODT Perkuat Kapasitas Internal, Hadirkan Viera Lovienta-Medsos untuk Dorong Promosi Danau Toba