Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 30 November 2021 | 11:19 WIB
Selebgram Herlin Kenza di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, [Antara]

SuaraSumut.id - Selebgram Herlin Kenza divonis denda Rp 12 juta karena terbukti melanggar UU Kekarantinaan dan protokol kesehatan.

Herlin dinyatakan bersalah karena disebut menimbulkan kerumunan di sebuah toko grosir di Pasar Inpres Lhokseumawe.

Selain Herlin, pemilik toko grosir Koko Sunadar divonis bersalah dan didenda Rp 15 juta.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Budi Sunanda di Pengadilan Lhokseumawe di Lhokseumawe, melansir Antara, Selasa (30/11/2021).

"Terdakwa Herlin Kenza dan terdakwa Koko Sunandar dinyatakan bersalah melangar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata majelis hakim.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemkot Jaksel Perdalam Saluran Air di Kemang

"Masing-masing terdakwa jika dalam kurun waktu tujuh hari tidak membayar denda, maka keduanya pidana kurungan penjara masing-masing selama dua bulan," katanya.

Dalam persidangan terdakwa Herlin Kenza tidak didampingi kuasa hukum. Ia hanya ditemani oleh orangtua dan adiknya.

Sebelumnya, JPU Al Muhajir menuntut keduanya membayar denda Rp 15 juta. Kedua terdakwa menerima hasil putusan majelis hakim tersebut.

Load More