Suhardiman
Rabu, 08 Desember 2021 | 09:34 WIB
Polisi Sita Ratusan Liter Miras Cap Tikus dan Bobo. [Dok: Humas Polda Papua]

SuaraSumut.id - Polisi menyita ratusan liter minuman keras cap Tikus dan Bobo. Minuman keras itu disita di Kelurahan Nabarua dan Siriwini, pada Senin (6/12/2021).

Kasat Narkoba Polres Naribe Iptu H. Syafri Jido mengatakan, penertiban ini berdasarkan Surat Telegram Polda Papua Nomor : STR/740/XI/OPS.2./2021 tanggal 29 November 2021 tentang Kalender Kamtibmas 2021.

Penertiban juga menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor : 005/2615/Set tanggal 25 November tentang larangan penjualan minuman beralkohol, baik minuman pabrikan maupun lokal terhitung dari 1 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Melansir kabarpua.co--jaringan suara.com, Rabu (8/12/2021), ada 12 botol air mineral ukuran sedang berisi cap Tikus dan 70 liter sulingan Bobo di Kelurahan Nabarua. Sementara 300 liter Bobo diamankan dari Kelurahan Siriwini.

"Ada dua lokasi yang menjadi sasaran. Total ratusan liter minuman keras lokal kami amankan sebagai barang bukti," tukasnya.

Load More