SuaraSumut.id - Seorang warga di Kota Sabang, Aceh, berinisial FKS (31) dihukum cambuk. Ia terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat terkait maisir atau perjudian.
FKS dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sabang pada 1 Desember 2021.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Choirun Parapat, melansir Antara, Kamis (9/12/2021).
"Pelanggar hukum yaitu FKS dengan pidana uqubat tazir delapan kali cambuk, dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa hanya menjalani uqubat sebanyak empat kali cambuk," katanya.
Dirinya meminta kepada seluruh masyarakat menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun Aceh maupun tindak pidana lainnya.
"Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, kita berharap ke depan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran secara umum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut