SuaraSumut.id - Seorang warga di Kota Sabang, Aceh, berinisial FKS (31) dihukum cambuk. Ia terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat terkait maisir atau perjudian.
FKS dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sabang pada 1 Desember 2021.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Choirun Parapat, melansir Antara, Kamis (9/12/2021).
"Pelanggar hukum yaitu FKS dengan pidana uqubat tazir delapan kali cambuk, dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa hanya menjalani uqubat sebanyak empat kali cambuk," katanya.
Dirinya meminta kepada seluruh masyarakat menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun Aceh maupun tindak pidana lainnya.
"Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, kita berharap ke depan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran secara umum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya