SuaraSumut.id - Seorang warga di Kota Sabang, Aceh, berinisial FKS (31) dihukum cambuk. Ia terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat terkait maisir atau perjudian.
FKS dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sabang pada 1 Desember 2021.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Choirun Parapat, melansir Antara, Kamis (9/12/2021).
"Pelanggar hukum yaitu FKS dengan pidana uqubat tazir delapan kali cambuk, dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa hanya menjalani uqubat sebanyak empat kali cambuk," katanya.
Baca Juga: Hasil NBA: Taklukkan Timberwolves, Jazz Catat Kemenangan Beruntun Kelima
Dirinya meminta kepada seluruh masyarakat menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun Aceh maupun tindak pidana lainnya.
"Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, kita berharap ke depan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran secara umum," katanya.
Berita Terkait
-
Kekayaan Mualem Gubernur Aceh yang Naik Helikopter Saat Bertugas Menurut LHKPN
-
Siapa Martunis? Anak Cristiano Ronaldo Keturunan Aceh Gagal Jadi Pesepak Bola
-
Mau Hapus QR Code Buat Pertalite Cs, Isi Garasi Gubernur Aceh Di Luar Dugaan
-
Si Jago Merah Mengamuk! 12,5 Hektar Lahan Gambut di Aceh Barat Ludes Terbakar
-
Gubernur Aceh Mau Hapus Sistem Barcode Pertalite, Wamen ESDM: Distribusinya Gimana?
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bobby Resmikan Lapangan Merdeka Medan di Akhir Jabatan: di Sini Dibacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan
-
Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Apa Sebabnya?
-
Polisi Bantah Lepaskan Istri Serka HS Tersangka Pembunuhan Eks TNI
-
Inspirasi Cokelat Ndalem: Dari Sekadar Hobi, Jadi Bisnis yang Tahan Banting
-
Gawat! Website Wamendes Riza Patria Dipakai untuk Judi Online