SuaraSumut.id - Seorang warga di Kota Sabang, Aceh, berinisial FKS (31) dihukum cambuk. Ia terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat terkait maisir atau perjudian.
FKS dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sabang pada 1 Desember 2021.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Choirun Parapat, melansir Antara, Kamis (9/12/2021).
"Pelanggar hukum yaitu FKS dengan pidana uqubat tazir delapan kali cambuk, dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa hanya menjalani uqubat sebanyak empat kali cambuk," katanya.
Dirinya meminta kepada seluruh masyarakat menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun Aceh maupun tindak pidana lainnya.
"Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, kita berharap ke depan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran secara umum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan