Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 10 Desember 2021 | 13:41 WIB
Ilustrasi tambang ilegal (Antara).

SuaraSumut.id - Satpol PP Kabupaten Bangka menghentikan aktivitas ratusan tambang biji timah ilegal di delapan kecamatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Kusyono Aditama mengaku, ada sekitar 200 aktivitas tambang biji timah ilegal dihentikan sejak Januari hingga akhir November 2021.

"Aktivitas penambangan umumnya berada di sejumlah lokasi terlarang, seperti di daerah aliran sungai, kawasan hutan lindung atau produksi, dekat perrmukiman, dan area terlarang lainnya," katanya, melansir Antara, Jumat (10/12/2021).

Penambangan biji timah tersebut tidak berizin dan aktivitasnya dilakukan secara tradisional tanpa ada prosedur keselamatan kerja.

Baca Juga: Son Seok Gu dan Lee Seol Dilaporkan Pacaran, Ini Faktanya

"Dari ratusan kegiatan penambangan biji timah yang dihentikan, sebagian peralatan kerjanya kami amankan sebagai barang bukti," katanya.

Dalam penanganan penambangan biji timah ilegal yang dikerjakan masyarakat secara tradisional, pihaknya mengacu pada peraturan ketertiban umum sedangkan untuk penanganan masalah hukum diserahkan kepada kepolisian.

"Saya tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan biji timah selama penambangan memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti harus melengkapi perizinan resmi dan berada di kawasan penambangan yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Penambangan biji timah ilegal tidak hanya berdampak buruk pada kerusakan lingkungan namun berdampak pula pada keselamatan pekerja.

"Kami bersama TNI dan Polri melakukan razia penambangan biji timah ilegal secara kontinu yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan," tukasnya.

Baca Juga: Jaksa Banding, Cynthiara Alona Tetap Ditahan di Polda Metro Jaya

Load More