SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana, pada 7 Desember 2021. WL dan SS ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi perusakan dan CF terkait penghasutan.
"Baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dan empat orang calon tersangka masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarti, melansir kabarpapua.co--jaringan suara.com, Rabu (15/12/2021).
Ia menjelaskan, petugas telah memanggil 12 orang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kejadian itu.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti di RSUD berupa alat tensi digital, satu unit timbangan bayi, sebuah trolly infuse, 3 helm, thermo gun, serpihan kaca dan rekaman CCTV.
Sedangkan di di Puskesmas, petugas menyita jerigen ukuran 5 liter, sebuah tempat sampah, 5 buah pecahan kaca mobil, 5 buah pecahan kaca jendela dan pintu, sebuah balok besi, sebuah kursi stainless, 3 buah batu, 1 buah palang pipa besi, 1 buah palang kayu, 5 unit mobil dinas kesehatan dan rekaman CCTV
Aksi perusakan di RSUD Kaimana terjadi pada Selasa 7 Desember 2021 sekira pukul 09.30 WIT. Sedangkan perusakan Puskesmas Kaimana terjadi pukul 12.30 WIT.
Perusakan diduga dilatarbelakangi kekecewaan masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang menyebabkan salah seorang masyarakat meninggal dunia usai menerima vaksin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Sudah Kerja Lama tapi Gaji Tak Naik-naik? 4 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya!
Berita Terkait
-
Kasus Perusakan Bus Arema FC Berlanjut, Polisi Sebut Pelaku Lima Orang
-
Pelaku Perusakan Bus Arema FC Diamankan di Jogja, Polresta: Pelaku Tempuh Proses Diversi
-
Ditangkap 10 Orang, 9 Warga Jadi Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang
-
Tersangka Perusakan Ambulans Jenazah Pasien COVID-19 di Jember Bertambah
-
Oknum Angota DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Perusakan
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera