SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana, pada 7 Desember 2021. WL dan SS ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi perusakan dan CF terkait penghasutan.
"Baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dan empat orang calon tersangka masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarti, melansir kabarpapua.co--jaringan suara.com, Rabu (15/12/2021).
Ia menjelaskan, petugas telah memanggil 12 orang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kejadian itu.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti di RSUD berupa alat tensi digital, satu unit timbangan bayi, sebuah trolly infuse, 3 helm, thermo gun, serpihan kaca dan rekaman CCTV.
Sedangkan di di Puskesmas, petugas menyita jerigen ukuran 5 liter, sebuah tempat sampah, 5 buah pecahan kaca mobil, 5 buah pecahan kaca jendela dan pintu, sebuah balok besi, sebuah kursi stainless, 3 buah batu, 1 buah palang pipa besi, 1 buah palang kayu, 5 unit mobil dinas kesehatan dan rekaman CCTV
Aksi perusakan di RSUD Kaimana terjadi pada Selasa 7 Desember 2021 sekira pukul 09.30 WIT. Sedangkan perusakan Puskesmas Kaimana terjadi pukul 12.30 WIT.
Perusakan diduga dilatarbelakangi kekecewaan masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang menyebabkan salah seorang masyarakat meninggal dunia usai menerima vaksin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Sudah Kerja Lama tapi Gaji Tak Naik-naik? 4 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya!
Berita Terkait
-
Kasus Perusakan Bus Arema FC Berlanjut, Polisi Sebut Pelaku Lima Orang
-
Pelaku Perusakan Bus Arema FC Diamankan di Jogja, Polresta: Pelaku Tempuh Proses Diversi
-
Ditangkap 10 Orang, 9 Warga Jadi Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang
-
Tersangka Perusakan Ambulans Jenazah Pasien COVID-19 di Jember Bertambah
-
Oknum Angota DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Perusakan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI
-
Bandara Kualanamu Buka 151 Penerbangan Tambahan pada Mudik Lebaran 2026