SuaraSumut.id - Polda Sumut (Sumut) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 oknum polisi.
Upacara yang dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berlangsung di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (22/12/2021).
Panca Putra mengatakan, polisi yang dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Ke 28 personel polisi yang dipecat, diantaranya 19 orang terkait tindak pidana narkotika, lalu disersi dan pidana umum lainnya termasuk pencabulan.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Yang terkait dengan jaringan sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang," katanya.
PTDH yang dilakukan terkait kode etik profesi Polri. Personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, mendapatkan tiga hukuman sesuai Undang-Undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.
"Anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia," jelasnya.
Panca menyebutkan, sejauh ini dari 28 personel yang di PTDH sebagiannya sudah ada yang selesai proses pidana dan sebagian lain masih berproses.
"Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Sopir Angkot Terjun ke Sungai Usai Tabrak Pengendara di Medan
Berita Terkait
-
Viral Sopir Si Benteng Mesum Dalam Mobil Hingga Berujung Pemecatan
-
Ada 5 Pegawai di Kutim Positif Memakai Narkoba, Sama Seperti Bontang, Tak Ada Pemecatan
-
Pecat Pegawai Honorer Kelurahan yang Lecehkan Siswi PKL, Wawalkot Tangsel: Memalukan
-
Pecat 3 Anak Buah, Kapolres Bambang: Pemecatan Jalan Terbaik Bersihkan Sampah Tak Berguna
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair