Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 23 Desember 2021 | 00:22 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Memecat 28 Polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda Sumut (Sumut) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 oknum polisi.

Upacara yang dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berlangsung di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (22/12/2021).

Panca Putra mengatakan, polisi yang dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Ke 28 personel polisi yang dipecat, diantaranya 19 orang terkait tindak pidana narkotika, lalu disersi dan pidana umum lainnya termasuk pencabulan.

Baca Juga: Sopir Angkot Terjun ke Sungai Usai Tabrak Pengendara di Medan

"Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Yang terkait dengan jaringan sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang," katanya.

PTDH yang dilakukan terkait kode etik profesi Polri. Personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, mendapatkan tiga hukuman sesuai Undang-Undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.

"Anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia," jelasnya.

Panca menyebutkan, sejauh ini dari 28 personel yang di PTDH sebagiannya sudah ada yang selesai proses pidana dan sebagian lain masih berproses.

"Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Nataru, PHRI Prediksi Tingkat Hunian di Cianjur Meningkat

Load More