SuaraSumut.id - Seorang remaja asal Medan, inisial MU (17), ditangkap polisi karena diduga menganiaya dan memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur.
"Selain menganiaya, MU berulang kali memperkosa korban setiap ada kesempatan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, melansir Antara, Kamis (23/12/2021).
Ryan mengatakan, selama ini korban bungkam karena takut menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannnya.
"Pelaku tidak segan-segan menganiaya korban jika tindakannya diketahui oleh orang lain," ujarnya.
Pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2021 di kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
"Pelaku dan korban pacaran. Dalam perjalan hubungan itu, MU menganiaya korban dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri," katanya.
Apa yang dialami korban diceritakan kepada ibunya hingga kasus itu dilaporkan ke polisi.
"Saat kami membuat berita acara pemeriksaan, korban mengaku selain dianiaya juga diperkosa sebanyak lima kali di kos MU," ujarnya.
"Saat ini korban didampingi oleh keluarganya. Petugas juga berkoordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk pendampingan karena pelaku masih di bawah umur," katanya.
Baca Juga: Survei Integritas KPK: Masih Ada Penyalahgunaan Fasilitas Kantor dan Suap Naik Jabatan
MU dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat," katanya.
"Untuk penganiayaan dijerat dengan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak," tukasnya.
Berita Terkait
-
Pemerkosaan-Pelecehan Seksual Marak di Aceh, Emak-emak Demo Kantor DPRA
-
Ibu Muda di Riau Ngaku Pemerkosaan Hanya Rekayasa, Suami Menangis Kecewa
-
Sempat Hebohkan Riau, Kasus Dugaan Pemerkosaan Ibu Muda Berakhir Damai
-
CEK FAKTA: Viral Foto Bocah Bunuh Pelaku Pemerkosaan Ibunya yang Cacat, Benarkah?
-
Murka Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ketua AMK Jateng: Pelaku Wajib Dikebiri!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan