SuaraSumut.id - Pengemudi mobil yang memukul dan tendang remaja di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terancam hukuman 3 tahun penjara. Pelaku berinisial H (45) itu kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.
Aksi pemukulan yang dialami korban FAL (17) itu terjadi di parkiran minimarket di Jalan Pintu Air IV Medan. Usai diciduk, pelaku digelandang ke Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021) siang.
Tampak tersangka turut dihadirkan polisi dalam konferensi pers kasus penganiyaan yang menyita perhatian masyarakat itu. Apalagi, tersangka merupakan Satgas Cakra Buana PDIP Sumut.
Tangan tersangka juga terlihat diborgol, dan mendapat pengawalan dua orang Polwan dari UPPA Satreskrim Polrestabes Medan. Tersangka tampak hanya tertunduk lesu dengan sesekali memejamkan matanya.
"Dari hasil penyelidikan teman-teman Satreskrim, kita bisa dapatkan identitas kemudian kita berhasil mengamankan tersangka kemarin, yang kebetulan sedang berkumpul dengan kawan kawannya di sebuah cafe di daerah Johor," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan tersangka mengaku menganiaya korban karena merasa tersinggung dengan kata-kata korban saat meminta mobilnya digeser.
"Keterangan awal yang disampaikan tersangka motifnya karena sakit hati kata kata korban terhadapnya," ungkap Riko.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman sekitar 3 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Harimau Masuk Pemukiman dan Mangsa Ternak Warga di Langkat, TNGL Pasang Kamera Pengintai
"Kemudian tersangka kita jerat dengan pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI dengan hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda paling banyak 72 juta," kata Riko.
Saat disinggung mengapa tersangka hanya diborgol dan tidak memakai baju tahanan, Kapolrestabes menjelaskan belum sempat memakai baju tahanan karena baru ditangkap.
"Sampai sekarang belum ditahan, baru ditangkap, masih statusnya penangkapan. Karena banyak yang nelpon untuk minta segera diekspos, harusnya kan tunggu 1x24 jam setelah kita tangkap," tandasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus menjelaskan dalam pengungkapan ini pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, dan 1 unit mobil Toyota Prado BK 995 milik tersangka.
Diberitakan sebelumnya, video yang menunjukkan pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang parkir di halaman minimarket di Medan, menjadi viral di media sosial.
Dilihat SuaraSumut.id, dari video yang Beredar, Kamis (23/12/2021) siang, terlihat awalnya pengendara motor awalnya memarkirkan kendaraannya persis di depan toko minimarket.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut
-
Melayani dengan Hati, ESG PNM Tumbuh Bersama Ibu-Ibu Pelaku Usaha Lokal
-
Lebih 95 Persen Jaringan XLSmart di Aceh, Sumut, dan Sumbar Sudah Pulih Pascabencana
-
Warga 2 Desa di Bener Meriah Mengungsi Pasca Gunung Bur Ni Telong Siaga