SuaraSumut.id - Pengemudi mobil yang memukul dan tendang remaja di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terancam hukuman 3 tahun penjara. Pelaku berinisial H (45) itu kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.
Aksi pemukulan yang dialami korban FAL (17) itu terjadi di parkiran minimarket di Jalan Pintu Air IV Medan. Usai diciduk, pelaku digelandang ke Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021) siang.
Tampak tersangka turut dihadirkan polisi dalam konferensi pers kasus penganiyaan yang menyita perhatian masyarakat itu. Apalagi, tersangka merupakan Satgas Cakra Buana PDIP Sumut.
Tangan tersangka juga terlihat diborgol, dan mendapat pengawalan dua orang Polwan dari UPPA Satreskrim Polrestabes Medan. Tersangka tampak hanya tertunduk lesu dengan sesekali memejamkan matanya.
"Dari hasil penyelidikan teman-teman Satreskrim, kita bisa dapatkan identitas kemudian kita berhasil mengamankan tersangka kemarin, yang kebetulan sedang berkumpul dengan kawan kawannya di sebuah cafe di daerah Johor," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan tersangka mengaku menganiaya korban karena merasa tersinggung dengan kata-kata korban saat meminta mobilnya digeser.
"Keterangan awal yang disampaikan tersangka motifnya karena sakit hati kata kata korban terhadapnya," ungkap Riko.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman sekitar 3 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Harimau Masuk Pemukiman dan Mangsa Ternak Warga di Langkat, TNGL Pasang Kamera Pengintai
"Kemudian tersangka kita jerat dengan pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI dengan hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda paling banyak 72 juta," kata Riko.
Saat disinggung mengapa tersangka hanya diborgol dan tidak memakai baju tahanan, Kapolrestabes menjelaskan belum sempat memakai baju tahanan karena baru ditangkap.
"Sampai sekarang belum ditahan, baru ditangkap, masih statusnya penangkapan. Karena banyak yang nelpon untuk minta segera diekspos, harusnya kan tunggu 1x24 jam setelah kita tangkap," tandasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus menjelaskan dalam pengungkapan ini pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, dan 1 unit mobil Toyota Prado BK 995 milik tersangka.
Diberitakan sebelumnya, video yang menunjukkan pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang parkir di halaman minimarket di Medan, menjadi viral di media sosial.
Dilihat SuaraSumut.id, dari video yang Beredar, Kamis (23/12/2021) siang, terlihat awalnya pengendara motor awalnya memarkirkan kendaraannya persis di depan toko minimarket.
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
Terkini
-
Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan Keimigrasian Melalui Desa Binaan di Labuhanbatu Selatan
-
Bimtek Gerindra Sumut, Kader Diminta Solid Kawal-Sosialisasikan Program Presiden Prabowo
-
Kecelakaan Maut Mobil Vs Truk di Tol, 1 Orang Tewas
-
Akademisi USU: Pemulihan Pascabencana Tak Cukup Hanya Bangun Rumah
-
Ratusan Pengungsi Gunung Sinabung Mulai Pulang ke Kuta Tengah