SuaraSumut.id - Seorang bocah diikat di bawah pohon di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut). Polisi yang mengetahui hal itu melakukan penyelidikan dan menangkap RH (52) yang merupakan paman kandung korban.
Polisi menyebut RH melakukan aksinya karena korban mengambil dan makan kerupuk di warung miliknya.
"Motifnya korban OH mengambil dan memakan kerupuk yang ada di warung tanpa seizin RH. Hal ini yang membuat RH emosi dan marah terhadap korban," kata Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu kepada SuaraSumut.id, Senin (27/12/2021).
Ia menjelaskan, korban tinggal bersama RH sejak 2018. Ayahnya pergi dan ibunya menikah lagi.
"Ayah korban pergi ke seberang (keluar Pulau Nias) hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya. Ibunya sudah menikah lagi dan juga tidak diketahui keradaannya," kata Yadsen.
"Sejak Ibunya menikah lagi pada 2018, korban tinggal bersama dan diasuh oleh RH," sambungnya.
Saat tinggal bersama pamannya, korban malah mendapat perlakuan semena-mena hingga puncaknya korban diikat di pohon.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," ungkap Yansen.
RH dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo 76C dari UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Jo UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Imbas COVID-19 terhadap Kualitas Indeks Kesetaraan Gender di Australia
"Atau Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukasnya.
Diberitakan, video yang memperlihatkan seorang bocah diikat di bawah pohon beredar di media sosial.
Dilihat SuaraSumut.id, Jumat (24/12/2021), bocah dengan kondisi tangan dan kaki terikat menangis terisak-isak.
Kondisi bocah yang diperkirakan berusia sekitar tujuh tahun ini sungguh memprihatinkan. Sekujur tubuhnya berlumuran lumpur.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan bergerak mendatangi lokasi dan menyelamati bocah tersebut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja