SuaraSumut.id - Seorang bocah diikat di bawah pohon di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut). Polisi yang mengetahui hal itu melakukan penyelidikan dan menangkap RH (52) yang merupakan paman kandung korban.
Polisi menyebut RH melakukan aksinya karena korban mengambil dan makan kerupuk di warung miliknya.
"Motifnya korban OH mengambil dan memakan kerupuk yang ada di warung tanpa seizin RH. Hal ini yang membuat RH emosi dan marah terhadap korban," kata Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu kepada SuaraSumut.id, Senin (27/12/2021).
Ia menjelaskan, korban tinggal bersama RH sejak 2018. Ayahnya pergi dan ibunya menikah lagi.
"Ayah korban pergi ke seberang (keluar Pulau Nias) hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya. Ibunya sudah menikah lagi dan juga tidak diketahui keradaannya," kata Yadsen.
"Sejak Ibunya menikah lagi pada 2018, korban tinggal bersama dan diasuh oleh RH," sambungnya.
Saat tinggal bersama pamannya, korban malah mendapat perlakuan semena-mena hingga puncaknya korban diikat di pohon.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," ungkap Yansen.
RH dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo 76C dari UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Jo UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Imbas COVID-19 terhadap Kualitas Indeks Kesetaraan Gender di Australia
"Atau Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukasnya.
Diberitakan, video yang memperlihatkan seorang bocah diikat di bawah pohon beredar di media sosial.
Dilihat SuaraSumut.id, Jumat (24/12/2021), bocah dengan kondisi tangan dan kaki terikat menangis terisak-isak.
Kondisi bocah yang diperkirakan berusia sekitar tujuh tahun ini sungguh memprihatinkan. Sekujur tubuhnya berlumuran lumpur.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan bergerak mendatangi lokasi dan menyelamati bocah tersebut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat