SuaraSumut.id - Seorang bocah diikat di bawah pohon di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut). Polisi yang mengetahui hal itu melakukan penyelidikan dan menangkap RH (52) yang merupakan paman kandung korban.
Polisi menyebut RH melakukan aksinya karena korban mengambil dan makan kerupuk di warung miliknya.
"Motifnya korban OH mengambil dan memakan kerupuk yang ada di warung tanpa seizin RH. Hal ini yang membuat RH emosi dan marah terhadap korban," kata Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu kepada SuaraSumut.id, Senin (27/12/2021).
Ia menjelaskan, korban tinggal bersama RH sejak 2018. Ayahnya pergi dan ibunya menikah lagi.
"Ayah korban pergi ke seberang (keluar Pulau Nias) hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya. Ibunya sudah menikah lagi dan juga tidak diketahui keradaannya," kata Yadsen.
"Sejak Ibunya menikah lagi pada 2018, korban tinggal bersama dan diasuh oleh RH," sambungnya.
Saat tinggal bersama pamannya, korban malah mendapat perlakuan semena-mena hingga puncaknya korban diikat di pohon.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," ungkap Yansen.
RH dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo 76C dari UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Jo UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Imbas COVID-19 terhadap Kualitas Indeks Kesetaraan Gender di Australia
"Atau Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukasnya.
Diberitakan, video yang memperlihatkan seorang bocah diikat di bawah pohon beredar di media sosial.
Dilihat SuaraSumut.id, Jumat (24/12/2021), bocah dengan kondisi tangan dan kaki terikat menangis terisak-isak.
Kondisi bocah yang diperkirakan berusia sekitar tujuh tahun ini sungguh memprihatinkan. Sekujur tubuhnya berlumuran lumpur.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan bergerak mendatangi lokasi dan menyelamati bocah tersebut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Ketentuan Terbaru untuk Gap Year
-
Viral dan Kontroversial! Ini Link Nonton Mens Rea Pandji Pragiwaksono Full Original
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang