SuaraSumut.id - Polisi tidak menahan alias melepaskan pria berinisial P (35), sopir bus Metro Deli yang terlibat dalam kecelakaan hingga menewaskan pengendara sepeda motor bernama Riza (18) pada Minggu (26/12/2021) malam.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago membenarkan hal itu. Menurutnya, pihaknya melepas P karena tidak cukup bukti. Namun, P dikenakan wajib lapor dua kali seminggu ke Polsek Patumbak.
“Sopir kami kenakan wajib lapor seminggu dua kali karena masih belum bisa kami arahkan dia sebagai tersangka,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Kamis (30/12/2021).
Menurut Faidir, berdasarkan pengakuan P pada saat kejadian korban bersama rekannya mencoba mendahului bus dari lajur kiri, sehingga korban terjatuh dan langsung terlindas ban belakang bus Metro Deli.
“Karena mobil sudah duluan masuk, beliau sama temannya langsung mendahului dari sebelah kiri, terbenturlah roda belakang,” ucapnya lagi.
Meski demikian pihaknya masih mendalami kejadian yang menewaskan Riza. Pihaknya akan melakukan gelar perkara di Satlantas Polrestabes Medan dan melakukan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian.
“Kami masih mengumpulkan bukti dan saksi dan kita masih akan adakan gelar di Satlantas Polrestabes Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria remaja tewas terlindas bus Metro Deli di Jalan Sisingamangaraja KM 5 Kecamatan Medan Amplas, Minggu (26/12/2021) malam.
Diketahui, korban bernama Riza (18) warga Jalan Garu II Gg Andasari Kecamatan Medan Amplas.
Baca Juga: Bobby Nasution Larang Kegiatan Hiburan Saat Malam Tahun Baru
Saksi mata Ari mengatakan, saat itu korban berbonceng tiga dengan temannya hendak berbelok ke arah halte bus.
Namun disaat yang bersamaan melintas bus Metro Deli dari arah Jalan SM Raja, sehingga sopir bus mengklakson dan membuat korban bersama rekannya terkejut.
“Si korban duduk di bangku belakang terjauh karena yang bawa kreta ngerem mendadak lalu mengelekkan bus, disitulah dia jatuh terus dilindas,” ucapnya kepada wartawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR