SuaraSumut.id - Polisi tidak menahan alias melepaskan pria berinisial P (35), sopir bus Metro Deli yang terlibat dalam kecelakaan hingga menewaskan pengendara sepeda motor bernama Riza (18) pada Minggu (26/12/2021) malam.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago membenarkan hal itu. Menurutnya, pihaknya melepas P karena tidak cukup bukti. Namun, P dikenakan wajib lapor dua kali seminggu ke Polsek Patumbak.
“Sopir kami kenakan wajib lapor seminggu dua kali karena masih belum bisa kami arahkan dia sebagai tersangka,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Kamis (30/12/2021).
Menurut Faidir, berdasarkan pengakuan P pada saat kejadian korban bersama rekannya mencoba mendahului bus dari lajur kiri, sehingga korban terjatuh dan langsung terlindas ban belakang bus Metro Deli.
“Karena mobil sudah duluan masuk, beliau sama temannya langsung mendahului dari sebelah kiri, terbenturlah roda belakang,” ucapnya lagi.
Meski demikian pihaknya masih mendalami kejadian yang menewaskan Riza. Pihaknya akan melakukan gelar perkara di Satlantas Polrestabes Medan dan melakukan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian.
“Kami masih mengumpulkan bukti dan saksi dan kita masih akan adakan gelar di Satlantas Polrestabes Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria remaja tewas terlindas bus Metro Deli di Jalan Sisingamangaraja KM 5 Kecamatan Medan Amplas, Minggu (26/12/2021) malam.
Diketahui, korban bernama Riza (18) warga Jalan Garu II Gg Andasari Kecamatan Medan Amplas.
Baca Juga: Bobby Nasution Larang Kegiatan Hiburan Saat Malam Tahun Baru
Saksi mata Ari mengatakan, saat itu korban berbonceng tiga dengan temannya hendak berbelok ke arah halte bus.
Namun disaat yang bersamaan melintas bus Metro Deli dari arah Jalan SM Raja, sehingga sopir bus mengklakson dan membuat korban bersama rekannya terkejut.
“Si korban duduk di bangku belakang terjauh karena yang bawa kreta ngerem mendadak lalu mengelekkan bus, disitulah dia jatuh terus dilindas,” ucapnya kepada wartawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan