Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 31 Desember 2021 | 13:59 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Pria berinisial D ditetapkan menjadi tersangka karena diduga membunuh begal. Namun demikian, D tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.

"Tersangka tidak kita tahan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (31/12/2021).

Riko menjelaskan, tersangka kooperatif saat pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.  

"Tersangka koperatif, jadi wajib lapor," katanya.

Baca Juga: Shin Tae-yong Tak Jamin Timnas Indonesia Bisa Menang Telak di Leg 2 Final Piala AFF 2020

Diberitakan, D disebut dibegal oleh empat orang tidak dikenal pada Sabtu 25 Desember 2021.

Akibatnya, handphone Iphone XR raib. D melakukan perlawanan dan membunuh salah satu begal.

Awalnya D dari rumah temannya hendak pulang ke rumah. Saat di Jalan Pasar 9, D ditelepon oleh pacarnya.

Tak lama kemudian datang empat orang tidak dikenal yang menggunakan dua unit motor. Ponsel milik D pun dirampas.

Dua dari empat pria itu hendak mengambil paksa motor D. Ia lalu mencabut kunci motor dan membuangnya ke bawah agar pelaku tidak bisa membawanya.

Setelah itu, D disebut dipululi menggunakan bambu hingga helm terlepas.
Saat mereka hendak melarikan diri, D memeluk salah satu pelaku.

Baca Juga: Apakah Insentif PPnBM Akan Diperpanjang, Menkeu Sebutkan Begini

D kemudian mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya untuk jaga diri, lalu menusuk salah satu pelaku.

Ketiga pelaku lainnya yang panik kemudian melarikan diri. Setelah kejadian itu, D menyerahkan diri ke polisi.



Load More