SuaraSumut.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YZ (45) diduga pengedar narkoba diringkus polisi. Perempuan paruh baya itu diciduk di sebuah rumah di Jalan Serbaguna Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (1/1/2021).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mengamankan barang bukti sebanyak 9 kilogram sabu dan 2.800 butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya melakukan pengembangan kasus peredaran ekstasi terhadap tersangka AS.
Polisi menangkap AS pada 25 November 2021 silam dengan barang bukti 40 butir ekstasi. Polisi kemudian mendapati adanya dugaan keterlibatan tersangka lainnya.
"Unit Reskrim melakukan surveilance (pemantauan) terhadap target operasi," kata Riko, Senin (3/1/2022).
Ia mengatakan, pada Sabtu, 1 Januari 2022, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Serbaguna Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. Polisi menangkap IRT berinisial YZ dari dalam rumah.
"Mengamankan 8 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh China dan ada 7 paket sabu sabu tanpa logo," ungkap Kapolrestabes.
Selain 9 kg sabu, Riko mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti 2.800 ekstasi dari rumah yang dijadikan gudang Narkoba oleh YZ.
"Rumah yang ditempatinya gudang penyimpanan sabu-sabu," ungkap Riko.
Baca Juga: Warga Keluhkan Kerusakan Fasilitas Lapangan Merdeka, Pemkot Medan: Bakal Direvitalisasi
Usai membekuk tersangka YZ, polisi lalu memboyongnya ke Polsek Medan Helvetia guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan aksi dan hanya diupah Rp 500 ribu pertama, Rp 100 ribu yang kedua dan terungkap yang ketiga kalinya," ucapnya.
Riko mengatakan, tersangka bukan hanya menjaga barang haram tersebut di dalam gudang. Wanita mengaku sebagai ojek online ini juga mengemas sabu menjadi paket kecil lalu menjualnya.
Sedangkan untuk pengirim barang, tersangka mengaku tidak mengenali dan langsung memutus komunikasi dengan pengantar sabu.
"Kita terus mendalami keterangan tersangka. Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika di awal tahun 2022," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi