SuaraSumut.id - Kejati Sumut menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan/peningkatan jalan di Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka FSN ditangkap setelah delapan tahun buron. Ia sempat menjadi driver ojek online (ojol).
"FSN ditangkap di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah pada Kamis 6 Januari 2022," kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, Jumat (7/1/2022).
Yos mengatakan, FSN diduga melakukan korupsi dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 dengan pagu anggaran Rp 690.800.000. FSN merupakan direktur yang mengerjakan proyek itu.
"Hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, negara mengalami kerugian keuangan Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini," ujarnya.
Setelah ditetapkan tersangka FSN melarikan diri. Ia berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat hingga ke Tangerang.
"Dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan," jelasnya.
Selain FSN, tiga lainnya ditetapkan tersangka. Dua tersangka B dan S telah menjalani hukuman, dan satu tersangka S meninggal dunia.
FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Akhir dan Tahun Baru, Tingkat Hunian Kamar Hotel di Samarinda Capai 70-80 Persen
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD