SuaraSumut.id - Tekong atau nahkoda kapal pembawa 52 Pekerja Migram Indonesia (PMI) alias TKI ilegal ke Malaysia, diciduk jajaran Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Pria berinisial JM (39) itu juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tekong itu mendapat upah Rp 5 juta sekali jalan. "Pelaku mengaku dihubungi seorang perempuan berinisial N pada Kamis (6/1/2022) dengan menawarkan kepada pelaku untuk mengantarkan orang ke Malaysia daerah Morit dengan upah Rp juta," katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Sabtu (8/1/2022).
Sementara untuk kuanca (tukang mesin), upahnya Rp juta dan anggotanya Rp 2 juta.
“Pelaku bersama anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat yang sehari-hari dibawa pelaku JM untuk mencari ikan milik perempuan berinisial N di tangkahan PT. Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang selanjutnya pelaku berangkat menuju ke lampu putih perairan bagan asahan dan tiba pukul 19.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Usai Bos Besar Acing, Polisi Tangkap Tersangka Baru Penyelundupan TKI Ilegal
Sambil menunggu di atas Kapal boat, pelaku kembali mendapat telepon dari perempuan berinisial N dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir oleh 4 buah sampan yang datang secara bergantian.
"Pelaku bersama 52 TKI ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada hari Jumat 07 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB," katanya.
Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.
"Pelaku JM dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran indonesia jo Pasal 55, 56 dari Kuhpidana atau Pasal Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta," katanya.
Baca Juga: 7 Jenazah TKI Ilegal Asal NTB yang Tenggelam di Perairan Malaysia Dimakamkan
Berita Terkait
-
Maju Pilkada Asahan, Kapolda Tandatangani SK Pemberhentian Kasat Reskrim AKP Rianto
-
PPLN Ungkap Penyebab DPK di Jeddah Membeludak Saat Pencoblosan Pemilu 2024
-
Minim Niat Pemilih hingga Status TKI Ilegal Jadi Penyebab DPK di Jeddah Lebih Banyak dari DPT
-
6 Fakta Rumah Milik Perwira Polri di Lampung Jadi Tempat Penampungan Calon PMI Ilegal
-
DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Pemberian Visa bagi WNI
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Truk Hilang Kendali di Lampu Merah Slipi, Satu Tewas
-
Kolaborasi Telkomsel dan ZTE Tingkatkan Kualitas 4G dengan Teknologi AI
-
10 Korban Longsor di Karo Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini