SuaraSumut.id - Tekong atau nahkoda kapal pembawa 52 Pekerja Migram Indonesia (PMI) alias TKI ilegal ke Malaysia, diciduk jajaran Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Pria berinisial JM (39) itu juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tekong itu mendapat upah Rp 5 juta sekali jalan. "Pelaku mengaku dihubungi seorang perempuan berinisial N pada Kamis (6/1/2022) dengan menawarkan kepada pelaku untuk mengantarkan orang ke Malaysia daerah Morit dengan upah Rp juta," katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Sabtu (8/1/2022).
Sementara untuk kuanca (tukang mesin), upahnya Rp juta dan anggotanya Rp 2 juta.
“Pelaku bersama anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat yang sehari-hari dibawa pelaku JM untuk mencari ikan milik perempuan berinisial N di tangkahan PT. Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang selanjutnya pelaku berangkat menuju ke lampu putih perairan bagan asahan dan tiba pukul 19.00 WIB," katanya.
Sambil menunggu di atas Kapal boat, pelaku kembali mendapat telepon dari perempuan berinisial N dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir oleh 4 buah sampan yang datang secara bergantian.
"Pelaku bersama 52 TKI ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada hari Jumat 07 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB," katanya.
Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.
"Pelaku JM dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran indonesia jo Pasal 55, 56 dari Kuhpidana atau Pasal Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta," katanya.
Baca Juga: Usai Bos Besar Acing, Polisi Tangkap Tersangka Baru Penyelundupan TKI Ilegal
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 6 dari 9 Tersangka Usai Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia
-
Respon KSAL Soal Dugaan Oknum TNI AL Terlibat Kasus TKI Ilegal: Jangan Cari Kambing Hitam
-
Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Terkait Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia
-
Polda Kepri Ungkap Peran Bos Acing di Kasus Penyelundupan TKI Ilegal
-
Satgas Khusus TKI Ilegal Dibentuk, Perketat Pelabuhan Tikus di Kepri
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli