SuaraSumut.id - Tekong atau nahkoda kapal pembawa 52 Pekerja Migram Indonesia (PMI) alias TKI ilegal ke Malaysia, diciduk jajaran Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Pria berinisial JM (39) itu juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tekong itu mendapat upah Rp 5 juta sekali jalan. "Pelaku mengaku dihubungi seorang perempuan berinisial N pada Kamis (6/1/2022) dengan menawarkan kepada pelaku untuk mengantarkan orang ke Malaysia daerah Morit dengan upah Rp juta," katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Sabtu (8/1/2022).
Sementara untuk kuanca (tukang mesin), upahnya Rp juta dan anggotanya Rp 2 juta.
“Pelaku bersama anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat yang sehari-hari dibawa pelaku JM untuk mencari ikan milik perempuan berinisial N di tangkahan PT. Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang selanjutnya pelaku berangkat menuju ke lampu putih perairan bagan asahan dan tiba pukul 19.00 WIB," katanya.
Sambil menunggu di atas Kapal boat, pelaku kembali mendapat telepon dari perempuan berinisial N dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir oleh 4 buah sampan yang datang secara bergantian.
"Pelaku bersama 52 TKI ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada hari Jumat 07 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB," katanya.
Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.
"Pelaku JM dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran indonesia jo Pasal 55, 56 dari Kuhpidana atau Pasal Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta," katanya.
Baca Juga: Usai Bos Besar Acing, Polisi Tangkap Tersangka Baru Penyelundupan TKI Ilegal
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 6 dari 9 Tersangka Usai Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia
-
Respon KSAL Soal Dugaan Oknum TNI AL Terlibat Kasus TKI Ilegal: Jangan Cari Kambing Hitam
-
Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Terkait Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia
-
Polda Kepri Ungkap Peran Bos Acing di Kasus Penyelundupan TKI Ilegal
-
Satgas Khusus TKI Ilegal Dibentuk, Perketat Pelabuhan Tikus di Kepri
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Harga Emas di Pegadaian 26 April 2026, Cek di Sini
-
Hanyut saat Mandi-mandi di Sungai Bingei Langkat, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal
-
Ditinggal Jemput Istri ke Medan, Rumah Karyawan BUMN di Simalungun Dibobol Maling
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar