Suhardiman
Jum'at, 14 Januari 2022 | 20:16 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Medan.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Jumat (14/1/2022).

"Sudah mas (ditangkap). Inisial R," kata Hadi.

Hadi mengatakan, penangkapan R berdasarkan laporan korban. R dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHP. Selain laporan korban, R juga membuat laporan polisi. Kekinian laporan itu tengah didalami penyidik.

Baca Juga: Gerebek Rumah Karaoke di Banyuwangi, Polisi Dapati 2 Gadis di Bawah Umur Telanjang Joget Striptis

"Didalami penyidik," kata Hadi.

Diberitakan, sebuah video menunjukkan sepasang suami istri menjadi korban penganiayaan viral di media sosial.

Pasutri itu diketahui bernama Darwin Tanadi (42) dan Agustina (35), warga Medan. Peristiwa terjadi pada Minggu (9/1/2022).

Saat itu, korban tengah mengendarai mobil hendak keluar dari komplek perumahan di Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.

Saat yang sama diduga pelaku juga hendak keluar dari rumahnya menumpangi mobil. Khawatir bersenggolan, Darwin menekan klakson.

Baca Juga: PNS dan Keluarga Dilarang Liburan ke Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan dan Hukuman Jika Melanggar

"Si pelaku ini enggak senang diklakson. Kemudian dia turun dari mobil dan mendatangi korban," tulis dalam narasi video yang diunggah.

Load More