SuaraSumut.id - Terdakwa pembunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara (Labura), Suriyanto (36) dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, melansir kabarmedan.com Jumat (21/1/2022).
"Meminta kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," katanya.
Sebelumnya, korban ustaz Aminurrasyid Aruan tewas dibacok. Peristiwa terjadi saat korban mengendarai motor, Selasa (27/7/2021).
Jasad korban ditemukan tertelungkup di saluran drainase di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.Tangan korban juga putus akibat kejadian tersebut.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Berita Terkait
-
Menyerahkan Diri ke Bosnya, Pembunuh Prajurit TNI AD Pratu Sahdi Dijemput Polisi di Kapal Cumi
-
Pembunuh Wanita dengan Leher Tergorok di Aceh Timur Ditangkap, Kakinya Ditembak
-
Pelaku Pembunuh Ibu Empat Anak di Tanjungpinang Dibekuk
-
Pembunuh Wanita di Bekasi Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun