Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 21 Januari 2022 | 11:12 WIB
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. [Antara]

SuaraSumut.id - Kejari Samosir menetapkan MS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor.Print-05/L.2.33.4/01/2020 tanggal 17 Januari 2022.

Tersangka yang merupakan mantan Kepala Unit Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Sumut I dan Sumut II melakukan manipulasi penjualan tiket.

"Seharusnya dalam satu hari disetorkan ke rekening PT PPSU melalui Bank Sumut, namun MS tidak menyetorkannya dan melakukan penyelewengan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, melansir Antara, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Termasuk Tol Binjai-Stabat, Ada 4 Ruas Tol yang Akan Beroperasi Pada Awal Tahun 2022

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara menemukan hasil perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp 229.742.557.

"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi," tukasnya.

Load More