SuaraSumut.id - Begini penampakan kerangkeng manusia yang dibuat Bupati Langkat sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
Dari video yang diterima, Senin (24/1/2022), bagian depan kerangkeng terlihat teralis besi berwarna hitam. Terlihat kerangkeng memiliki satu pintu yang dikunci ganda dengan gembok.
Di dalam terlihat empat orang pria dengan kondisi rambutnya sudah dibotaki. Terdapat pula susunan papan kayu. Pada bagian atasnya berjejer jemuran pakaian.
Di bagian tembok sel, terlihat ada 10 lubang ventilasi. Terlihat pengumuman berisi jadwal waktu bertamu. Sedangkan di bagian luar tampak satu unit air minum dispenser.
Salah seorang pria juga terlihat kondisinya babak belur. Wajahnya lembam-lembam, tatapan pria itu penuh ketakutan.
Migrant CARE juga membeberkan gambaran kondisi sel kerangkeng tersebut. Siti Badriah dari Migrant CARE mengatakan, kerangkeng itu berada di lahan belakang rumah Bupati Langkat. Kerangkeng manusia menyamai penjara (besi dan digembok).
"Ada dua sel di dalam rumah bupati yang digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 orang," katanya kepada SuaraSumut.
Badriah menyebut, mereka dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya. Para pekerja juga dituding sering menerima penganiayaan.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam," jelasnya.
Baca Juga: 7 Tips agar Rumah Makan Milikmu Laris Manis Dibanjiri Pelanggan
"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari, dan selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," imbuhnya.
Siti mengatakan, hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan.
"Atas situasi itu Migrant CARE meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut," jelasnya.
Sementara itu, polisi tengah melakukan pendalaman atas penemuan kerangkeng manusia di areal rumah pribadi Bupati Langkat. Polisi menyebut tempat menyerupai kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi narkoba yang sudah 10 tahun berdiri tapi tidak ada izin.
"Yang dibuat oleh bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Yang digunakan untuk merehabilitasi korban narkoba," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca mengatakan tempat rehabilitasi itu tidak ada izinnya, hanya bekerja sama dengan Puskesmas setempat untuk pelayanan kesehatan orang yang direhabilitasi.
Berita Terkait
-
Foto-foto Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Diduga Perbudakan
-
Migrant Care Lapor ke Komnas HAM: Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
-
Soal Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Buruh Dorong Polisi Usut Tuntas
-
Heboh Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Untuk Apa?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut