SuaraSumut.id - Begini penampakan kerangkeng manusia yang dibuat Bupati Langkat sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
Dari video yang diterima, Senin (24/1/2022), bagian depan kerangkeng terlihat teralis besi berwarna hitam. Terlihat kerangkeng memiliki satu pintu yang dikunci ganda dengan gembok.
Di dalam terlihat empat orang pria dengan kondisi rambutnya sudah dibotaki. Terdapat pula susunan papan kayu. Pada bagian atasnya berjejer jemuran pakaian.
Di bagian tembok sel, terlihat ada 10 lubang ventilasi. Terlihat pengumuman berisi jadwal waktu bertamu. Sedangkan di bagian luar tampak satu unit air minum dispenser.
Salah seorang pria juga terlihat kondisinya babak belur. Wajahnya lembam-lembam, tatapan pria itu penuh ketakutan.
Migrant CARE juga membeberkan gambaran kondisi sel kerangkeng tersebut. Siti Badriah dari Migrant CARE mengatakan, kerangkeng itu berada di lahan belakang rumah Bupati Langkat. Kerangkeng manusia menyamai penjara (besi dan digembok).
"Ada dua sel di dalam rumah bupati yang digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 orang," katanya kepada SuaraSumut.
Badriah menyebut, mereka dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya. Para pekerja juga dituding sering menerima penganiayaan.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam," jelasnya.
Baca Juga: 7 Tips agar Rumah Makan Milikmu Laris Manis Dibanjiri Pelanggan
"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari, dan selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," imbuhnya.
Siti mengatakan, hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan.
"Atas situasi itu Migrant CARE meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut," jelasnya.
Sementara itu, polisi tengah melakukan pendalaman atas penemuan kerangkeng manusia di areal rumah pribadi Bupati Langkat. Polisi menyebut tempat menyerupai kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi narkoba yang sudah 10 tahun berdiri tapi tidak ada izin.
"Yang dibuat oleh bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Yang digunakan untuk merehabilitasi korban narkoba," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca mengatakan tempat rehabilitasi itu tidak ada izinnya, hanya bekerja sama dengan Puskesmas setempat untuk pelayanan kesehatan orang yang direhabilitasi.
Berita Terkait
-
Foto-foto Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Diduga Perbudakan
-
Migrant Care Lapor ke Komnas HAM: Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
-
Soal Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Buruh Dorong Polisi Usut Tuntas
-
Heboh Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Untuk Apa?
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya