Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 25 Januari 2022 | 18:11 WIB
Petugas menertibkan pedagang kopi mobil di depan stadion H Dimurthala, di Banda Aceh. [Antara]

SuaraSumut.id - Pedagang kopi mobil (cafe car) di depan stadion H Dimurthala Lampineung, Aceh, ditertibkan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).

"Mereka sudah mendengar dan tidak berjualan lagi di sana," kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Ardiansyah, melansir Antara, Selasa (25/1/2022).

Penertiban pedagang kopi mobil dilakukan karena banyak laporan yang diterima di lokasi itu diduga menjadi lapak nongkrong pekerja seks komersial (PSK) atau booking order (open BO).

"Kita bisa mensinyalir (adanya pelanggaran syariat islam), seperti dari pernyataan pedagang bahwasanya mereka mengakui (open BO)," ujarnya.

Baca Juga: Tiket Mulai Dijual, Laga Timnas Indonesia Vs Timor Leste Bakal Dihadiri Penonton

Namun untuk minuman keras, kata Ardiansyah, pedagang di sana tidak menjualnya, melainkan di bawa sendiri oleh pengunjung yang nongkrong.

Ardiansyah menyampaikan, semua pedagang kopi juga sudah dipanggil untuk bekerjasama tidak lagi berjualan di sana.

Nantinya pemerintah akan membuat regulasi khusus terkait penjualan kaki lima tersebut.

Ia mengingatkan jika para pedagang masih berjualan dan tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan maka akan diberi sanksi tegas.

Baca Juga: Sebut Dirinya Didukung Elite Birokrasi, Zairin Zain Percaya Diri di Pemilihan Ketua KONI Kaltim

Load More