SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Sudirman dijatuhi hukuman 3 tahun dan 4 bulan penjara. Ia terbukti membunuh lima ekor gajah.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Calang, Aceh Jaya, Kamis (27/1/2022). Terdapat 11 terdakwa yang diadili dibagi dalam dua berkas perkara.
Ia diadili bersama delapan terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Amin, Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Razi, Zubardi, Supriadi, Hamdani, dan Hamdani Ilyas.
Terdakwa Muhammad Amin dihukum 2 tahun dan 4 bulan penjara dan denda 50 juta. Sedangkan tujuh terdakwa dihukum masing-masing 10 bulan dan denda 50 juta.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata juru bicara PN Calang Nadia Yurisa.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya M Noor B dan Isdul Farsi bin masing-masing dihukum 1 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 50 juta.
"Perbedaan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa tersebut karena majelis hakim mempertimbangkan peran dari masing-masing," tukasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD