SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Sudirman dijatuhi hukuman 3 tahun dan 4 bulan penjara. Ia terbukti membunuh lima ekor gajah.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Calang, Aceh Jaya, Kamis (27/1/2022). Terdapat 11 terdakwa yang diadili dibagi dalam dua berkas perkara.
Ia diadili bersama delapan terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Amin, Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Razi, Zubardi, Supriadi, Hamdani, dan Hamdani Ilyas.
Terdakwa Muhammad Amin dihukum 2 tahun dan 4 bulan penjara dan denda 50 juta. Sedangkan tujuh terdakwa dihukum masing-masing 10 bulan dan denda 50 juta.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata juru bicara PN Calang Nadia Yurisa.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya M Noor B dan Isdul Farsi bin masing-masing dihukum 1 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 50 juta.
"Perbedaan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa tersebut karena majelis hakim mempertimbangkan peran dari masing-masing," tukasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Rayakan Tahun Baru 2026 Lebih Hemat, Ini Promo Kuliner yang Wajib Dicoba
-
5 Studio Foto di Medan untuk Abadikan Momen Spesial dengan Hasil Profesional
-
3 Parfum untuk Malam Tahun Baru, Wangi Tahan Lama di Tengah Keringat dan Asap Pesta
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana