SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp 647.850.000 dari mantan pramugari Siwi Widi Purwanti. Uang itu terkait dengan pencucian uang bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir Antara, Rabu (2/2/2022).
Pihaknya mengapresiasi sikap kooperatif itu dan berharap Siwi Widi dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan.
"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan Ridwan), tentu kami berharap saksi akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," katanya.
Sebelumnya, dua mantan pemeriksa pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi.
Selain itu, Wawan dan anaknya Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Uang yang diduga dari tindak pidana itu berasal dari uang suap serta gratifikasi Rp 1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, dan uang setara Rp 625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp 6.446.847.500.
Siwi Widi diketahui adalah eks pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020.
JPU KPK M Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia.
Baca Juga: Profil Cahya Supriadi, Kiper Anyar Timnas U-23 yang Belum Debut di Liga 1
Ia juga mengatakan Siwi Widi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang.
Berita Terkait
-
KPK Siap Pindah ke Ibu Kota Negara Baru, Firli Bahuri Beberkan Alasannya
-
Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan, Ketua KPK: Kita Siap Boyongan
-
Setelah Ketua DPRD, Giliran Direktur RSUD Kota Bekasi yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi
-
KPK Ikut Pindah Kantor ke Ibu Kota Baru di Kaltim, Firli Bahuri: Kami Tak Pernah Keberatan karena Kami ASN
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 WNI Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Kualanamu
-
11 Desa di Lima Kecamatan Aceh Utara Dilanda Banjir Rob dan Abrasi Pantai
-
Tarif Parkir Inap Bandara Kualanamu 2026, Ini Rinciannya
-
2 Nelayan Aceh Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Peredaran 1 Kg Kokain
-
Ketahuan Simpan Vape Narkoba Dalam Tumpukan Roti, ASN Pemprov Sumut Ditangkap