- Petugas Imigrasi Bandara Kualanamu menggagalkan keberangkatan 13 WNI yang hendak melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural pada 21 Mei 2026.
- Pelaku terdeteksi melalui sistem pengawasan keimigrasian setelah memberikan keterangan palsu mengenai tujuan perjalanan mereka ke luar negeri.
- Pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara guna memproses hukum koordinator lapangan serta rombongan calon jemaah haji tersebut.
SuaraSumut.id - Petugas Imigrasi Bandara Kualanamu menunda keberangkatan 13 WNI yang ditengarai hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Mereka terdiri dari delapan laki-laki dan lima orang perempuan.
Penundaan dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Rombongan mencoba berangkat menggunakan maskapai Malaysia Airlines (MH0861) tujuan Kuala Lumpur.
Pengungkapan bermula saat petugas mendapati skor 100 persen pada indikator Subject of Interest (subjek yang dicurigai) pada saat pemeriksaan 13 WNI tersebut. Kepada petugas, mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk berlibur.
Petugas lalu mengarahkan seluruh penumpang tersebut ke ruang pemeriksaan lanjutan (secondary check). Berdasarkan hasil wawancara terungkap ketidaksesuaian keterangan dokumen.
"Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menambahkan bahwa petugas mendeteksi salah satu penumpang bernama Santo Aseano yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan.
Berdasarkan rekam jejak data perlintasan, rombongan ini diketahui telah dua kali mencoba berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2026 dan melalui Batam, namun berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi setempat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa modernisasi sistem pengawasan keimigrasian dirancang untuk menutup celah penyelundupan manusia melalui berbagai modus.
"Integrasi sistem di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi kita saat ini mampu membaca rekam jejak pelintasan secara real-time. Begitu ada subjek mencurigakan, akan kami input sebagai Subject of Interest sehingga gerbang perlintasan lain bisa langsung siaga," katanya.
Saat ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk penanganan serta penegakan hukum lebih lanjut terhadap koordinator rombongan.
Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi. Penggunaan jalur nonprosedural sangat berisiko terhadap keamanan, hak-hak legal, dan perlindungan WNI selama berada di Arab Saudi.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan
-
Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 WNI Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Kualanamu
-
11 Desa di Lima Kecamatan Aceh Utara Dilanda Banjir Rob dan Abrasi Pantai
-
Tarif Parkir Inap Bandara Kualanamu 2026, Ini Rinciannya
-
2 Nelayan Aceh Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Peredaran 1 Kg Kokain
-
Ketahuan Simpan Vape Narkoba Dalam Tumpukan Roti, ASN Pemprov Sumut Ditangkap