Suhardiman
Kamis, 21 Mei 2026 | 13:26 WIB
Ilustrasi vape narkoba. [ChatGPT}
Baca 10 detik
  • Seorang ASN Pemprov Sumut berinisial FIS ditangkap kepolisian di Medan Baru pada Selasa, 19 Mei 2026.
  • Petugas menyita satu buah vape mengandung narkoba jenis etomidate yang disembunyikan di dalam tumpukan roti tawar.
  • Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya.

SuaraSumut.id - Seorang apratur sipil negara (ASN) di Pemprov Sumut berinisial FIS (25) ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan membawa vape yang mengandung narkoba.

FIS yang merupakan jebolan IPDN ini ditangkap di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, pada Selasa, 19 Mei 2026 sore.

Dari penangkapan tersebut, oetugas menyita satu vape mengandung narkoba yang disembunyikan di sela-sela tumpukan roti tawar.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga sekitar terkait aktivitas pelaku yang mencurigakan,

Di mana warga curiga karena pelaku kerap menerima paket kiriman di lokasi tersebut. FIS adalah warga Batubara yang menyewa kos-kosan di lokasi tersebut.

"Saat dicek kekosannya, petugas mendapati pelaku baru tiba sambil membawa sebungkus roti tawar dengan kondisi kemasan yang dinilai tidak lazim. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan vape berlogo Batman di tumpukan roti tawar itu," katanya, Kamis, 21 Mei 2026.

Petugas kemudian membawa FIS dab barang bukti ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah diperiksa, vape tersebut mengandung narkoba yang kandungannya etomidate," ujarnya.

Hingga kini penyidik masih mendalami keterlibatan FIS dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan peredaran vape narkoba tersebut.

"Kami masih mendalami keterangan pelaku, termasuk perannya dalam kasus ini apakah sebatas pengguna atau justru masuk dalam jaringan. Kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More