- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua nelayan Aceh hukuman 15 tahun penjara atas kasus peredaran kokain.
- Terdakwa terbukti menjadi kurir satu kilogram kokain yang ditangkap kepolisian melalui teknik penyamaran di Aceh Tamiang.
- Selain pidana penjara, kedua terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp200 juta atau diganti 100 hari kurungan tambahan.
SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy masing-masing 15 tahun penjara. Kedua nelayan asal Aceh ini berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua Monita Honeisty Br. Sitorus, melansir Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 100 hari kurungan. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu paling lama tiga tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, para terdakwa tidak memiliki kekayaan atau pendapatan yang mencukupi untuk melunasi denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," ujarnya.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, serta belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
JPU Sinta Ayu dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan dua tersangka lain terkait 170 gram kokain pada April 2025 yang kemudian mengarah kepada jaringan lain yang melibatkan para terdakwa.
Dalam proses penangkapan, polisi melakukan penyamaran (undercover buy) hingga terjadi transaksi di wilayah Aceh Tamiang. Para terdakwa sempat berupaya melarikan diri dengan melompat ke sungai, namun berhasil diamankan petugas.
“Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 kilogram kokain serta satu unit telepon genggam milik terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut diduga berasal dari seorang berinisial D (DPO) untuk diedarkan dengan iming-iming upah sebesar Rp10 juta,” kata Sinta.
Berita Terkait
-
Nama BNN Mau Diubah Jadi BNPN, Prabowo Ungkap Nyawa Petugas Melayang di Kampung Narkoba
-
Pemulihan Pascabencana di Sumatera Terus Dikebut, Listrik dan 11.143 BTS Pulih 100 Persen
-
Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Teluk Popoh, Polisi Telusuri Petunjuk Tas Berisi Identitas
-
KKP Sebut Nilai Jual Ikan di Lampung Selatan Naik 20 Kali Lipat, Ini Penyebabnya
-
3 Wakil Rakyat Pesta Sabu di Kamar Hotel Surabaya Bikin Nama Indonesia Tercoreng
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Polisi Mediasi 5 Siswi Bully Anak SD di Medan, Penyebab Diduga Gegara Postingan Medsos
-
Promo Tanggal Kembar, Coba Strategi Stok Dapur Tiga Bulan agar Belanja Lebih Hemat
-
BRI Gandeng MLBB Hadirkan Program BRI Junio Edisi Khusus Dengan Beragam Benefit
-
Hindari Empat Hal Ini untuk Jaga Kesehatan Sendi
-
Warga Kembali Temukan 2 Mortir Saat Mencari Tiram di Krueng Aceh