- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua nelayan Aceh hukuman 15 tahun penjara atas kasus peredaran kokain.
- Terdakwa terbukti menjadi kurir satu kilogram kokain yang ditangkap kepolisian melalui teknik penyamaran di Aceh Tamiang.
- Selain pidana penjara, kedua terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp200 juta atau diganti 100 hari kurungan tambahan.
SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy masing-masing 15 tahun penjara. Kedua nelayan asal Aceh ini berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua Monita Honeisty Br. Sitorus, melansir Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 100 hari kurungan. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu paling lama tiga tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, para terdakwa tidak memiliki kekayaan atau pendapatan yang mencukupi untuk melunasi denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," ujarnya.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, serta belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
JPU Sinta Ayu dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan dua tersangka lain terkait 170 gram kokain pada April 2025 yang kemudian mengarah kepada jaringan lain yang melibatkan para terdakwa.
Dalam proses penangkapan, polisi melakukan penyamaran (undercover buy) hingga terjadi transaksi di wilayah Aceh Tamiang. Para terdakwa sempat berupaya melarikan diri dengan melompat ke sungai, namun berhasil diamankan petugas.
“Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 kilogram kokain serta satu unit telepon genggam milik terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut diduga berasal dari seorang berinisial D (DPO) untuk diedarkan dengan iming-iming upah sebesar Rp10 juta,” kata Sinta.
Berita Terkait
-
Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka
-
BNN Sita Narkotika Senilai Rp211,4 Miliar dalam Operasi Saber Bersinar
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Gus Lilur Serukan Tritura Nelayan, Desak Prabowo Bentuk Satgas Khusus Berantas Penyelundupan BBL
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Ketahuan Simpan Vape Narkoba Dalam Tumpukan Roti, ASN Pemprov Sumut Ditangkap
-
Stok Daging Kurban di Sumut Aman Jelang Idul Adha, Distribusi dan Pengawasan Kesehatan Diperketat
-
Beraninya Curi Motor Dinas TNI, Pelaku Ditembak Polisi
-
Dekan FH UHN Janpatar Simamora Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan Hukum
-
Imigrasi Sumut Perkuat Pelayanan dan Kinerja