- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua nelayan Aceh hukuman 15 tahun penjara atas kasus peredaran kokain.
- Terdakwa terbukti menjadi kurir satu kilogram kokain yang ditangkap kepolisian melalui teknik penyamaran di Aceh Tamiang.
- Selain pidana penjara, kedua terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp200 juta atau diganti 100 hari kurungan tambahan.
SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy masing-masing 15 tahun penjara. Kedua nelayan asal Aceh ini berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua Monita Honeisty Br. Sitorus, melansir Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 100 hari kurungan. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu paling lama tiga tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, para terdakwa tidak memiliki kekayaan atau pendapatan yang mencukupi untuk melunasi denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," ujarnya.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, serta belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
JPU Sinta Ayu dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan dua tersangka lain terkait 170 gram kokain pada April 2025 yang kemudian mengarah kepada jaringan lain yang melibatkan para terdakwa.
Dalam proses penangkapan, polisi melakukan penyamaran (undercover buy) hingga terjadi transaksi di wilayah Aceh Tamiang. Para terdakwa sempat berupaya melarikan diri dengan melompat ke sungai, namun berhasil diamankan petugas.
“Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 kilogram kokain serta satu unit telepon genggam milik terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut diduga berasal dari seorang berinisial D (DPO) untuk diedarkan dengan iming-iming upah sebesar Rp10 juta,” kata Sinta.
Berita Terkait
-
Badan Anti-Narkotika Amerika Serikat Selidiki Kematian Hayden Panettiere, Kenapa?
-
Bulan Bintang Kembali Berkibar di Aceh, Ada Apa di Balik Kericuhan?
-
Gejolak Aceh dan Papua, Gatot Nurmantyo Soroti Akar Masalah
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Prabowo Diminta Perpanjang Dana Otsus Aceh di Tengah Keresahan Bulan Bintang
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point
-
Bocah 7 Tahun Viral Mengaku Disiksa Wanita di Dairi, Polisi Tangkap Pelaku
-
Remaja Pemilik Akun Geng Motor di Medan Diamankan, Polisi Sita Celurit
-
Enam Penghargaan Internasional Diraih BRI Group, Kinerja hingga Transformasi Jadi Sorotan
-
Transaksi Qlola Capai Rp8.799 Triliun, BRI Perkenalkan Tampilan Baru