Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 08 Februari 2022 | 07:35 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. [Antara]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan 10 kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 varian Omicron.

"Sekarang 245 (kasus harian), ada 10 kebijakan dalam rangka mengantisipasi Covid-19 varian Omicron," kata Edy, melansir Antara, Selasa (8/2/2022).

Edy meminta seluruh kepala daerah menjalankan 10 kebijakan itu, terkhusus mengenai pembelajaran tatap muka (PTM).

"Tolong bapak bupati/wali kota di daerah, saya minta ini ditaati. Pembelajaran tatap muka dilakukan secara hybrid 50 persen, dan 50 persen luring," katanya.

Baca Juga: 4 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Berpotensi Gacor di Piala AFF U-23 2022

Adapun 10 kebijakan yang dikeluarkan adalah:

Pembelajaran tatap muka dilakukan secata Hybrid (50 persen daring 50 persen luring) mulai hari ini.
- Melakukan trecing secara acak untuk menemukan kasus Covid-19 di satuan pendidikan.
- Penghentian sementara PTM apabila positivite rate lebih besar atau sama dengan 5 persen.
- Melakukan swab PCR untuk pendatang dari Jakarta, jawa dan bali di bandara, pelabuhan dan terminal bus.
- Melaksanakan vaksinasi booster pada lansia dan komorbid.
- Melaksanakan prokes yang ketat di rumah dan tempat ibadah.
- Jam operasional pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 20:00 WIB.
- Jam operasional pada rumah makan/resturan kafe dibatasi jam 21:00 WIB.
Memastikan isolasi terpusat di kabupaten/kota tetap diaktifkan bagi pasien terkonfirmasi Covid-19.
- Memberikan layanan telemedicin kepada pasien terkonfirmasi positif Covid-19, khususnya Kota Medan.

Load More