SuaraSumut.id - Satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan gajah yang ditemukan dalam keadaan kepala dipenggal di Kabupaten Aceh Timur mengajukan banding.
Banding diajukan terdakwa Jefri Zulkarnaini bin Fauzi Umar Badib ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
"Satu terdakwa mengajukan banding dan empat lainnya menerima putusan Pengadilan Negeri Idi," kata Kepala Kejari Aceh Timur Semeru, melansir Antara, Rabu (8/2/2022).
Terdakwa dalam perkara itu berperan sebagai perantara jual beli atau broker gading gajah. Kekinian pihaknya sedang menunggu putusan pengadilan.
Sebelumnya, Jefry dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau