SuaraSumut.id - Satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan gajah yang ditemukan dalam keadaan kepala dipenggal di Kabupaten Aceh Timur mengajukan banding.
Banding diajukan terdakwa Jefri Zulkarnaini bin Fauzi Umar Badib ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
"Satu terdakwa mengajukan banding dan empat lainnya menerima putusan Pengadilan Negeri Idi," kata Kepala Kejari Aceh Timur Semeru, melansir Antara, Rabu (8/2/2022).
Terdakwa dalam perkara itu berperan sebagai perantara jual beli atau broker gading gajah. Kekinian pihaknya sedang menunggu putusan pengadilan.
Sebelumnya, Jefry dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BEM USU Gelar Demo di DPRD Sumut Besok, Usung 6 Tuntutan
-
Keluarga Merasa Janggal, Ekshumasi Jenazah Steven Sitorus di Toba Dilakukan
-
ASUS ExpertBook Ultra, Laptop Flagship Baru untuk Profesional
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru