SuaraSumut.id - Satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan gajah yang ditemukan dalam keadaan kepala dipenggal di Kabupaten Aceh Timur mengajukan banding.
Banding diajukan terdakwa Jefri Zulkarnaini bin Fauzi Umar Badib ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
"Satu terdakwa mengajukan banding dan empat lainnya menerima putusan Pengadilan Negeri Idi," kata Kepala Kejari Aceh Timur Semeru, melansir Antara, Rabu (8/2/2022).
Terdakwa dalam perkara itu berperan sebagai perantara jual beli atau broker gading gajah. Kekinian pihaknya sedang menunggu putusan pengadilan.
Sebelumnya, Jefry dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
30 Lebih Kepala KUA di Sumut Dicopot
-
Viral Pria di Deli Serdang Digeruduk Warga, Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos
-
BRIvolution Reignite Kian Agresif, BRI Perluas Kontribusi bagi Perekonomian Nasional