SuaraSumut.id - Pedagang kecil di Medan menjerit dengan aksi dugaan pemerasan yang dilakukan oknum ormas berdalih uang parkir.
Salah seorang penjual mi balap di Jalan Denai Medan, bernama Putri Utami Lubis (24) sempat bersitegang dengan oknum ormas yang meminta uang parkir. Tak tanggung-tanggung, oknum ormas itu meminta uang parkir Rp 700 ribu per bulan.
Kepada suarasumut.id, Jumat (11/2/2022), korban mengaku, pengutipan parkir bulanan itu sudah berlangsung sejak sekitar 2015 hingga saat ini. Setiap tahunnya uang parkir bulanan yang diminta terus naik.
"Dari awal kami pernah dimintai bulanan sama salah satu ormas. Awalnya kami (diminta) Rp 300 ribu per bulan untuk bayar parkir. Naik menjadi Rp 500 ribu dan tahun in Rp 700 ribu," ujarnya.
Dengan adanya pengutipan parkir oleh oknum ormas itu membuat pedagang keberatan. Parahnya lagi keamanan pedagang juga terancam.
"Saya diancam, kalau kalian gak mau parkir gak bisa jualan. Sementara kami sudah bertahun-tahun jualan di sini, sudah 25 tahun kami (orangtuanya) jualan di sini," beber Putri.
Diirnya berharap kepada oknum ormas untuk tidak melakukan pemerasan terhadap pedagang kecil.
"Harapan saya ke depannya oknum ormas tolonglah jangan memeras pedagang kecil, karena omzet kami gak seberapa. Hanya sanggup untuk makan, biaya sekolah, bukan untuk gaya hidup," jelasnya.
Dirinya juga meminta kepada penegak hukum untuk memproses oknum yang memeras pedagang kecil dengan dalih uang parkir, uang keamanan dan lainnya.
"Harapan juga diproses, karena itu bodong gak resmi, saya maunya diproses hukum," tandasnya.
Kabid Parkir Dishub Kota Medan Ikmal Fauzi Lubis mengaku, pihaknya yang menerima informasi adanya kericuhan soal parkir turun ke lokasi.
"Di sini kita mendamaikan oknum jukir dengan pemilik toko yang resah. Kita sampaikan kalau di sini memang SPT (surat perintah tugas) dari Dishub, kemudian kita ganti petugas jukir yang lebih baru, lebih ramah, lebih humanis terhadap pelanggan maupun pelaku usaha," jelasnya.
Terkait adanya kutipan parkir yang mewajibkan pedagang membayar bulanan hingga ratusan ribu rupiah, dirinya menegaskan, pihaknya tidak ada melakukan pengutipan itu.
"Dari pihak Dinas Perhubungan sendiri tidak ada mengutip uang penjagaan, uang keamanan, uang segala macam, itu bukan ranahnya Dishub," tandasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengaku, akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terkait adanya kutipan parkir ini.
Berita Terkait
-
Rebutan Jatah Preman Lahan Penambangan Pasir Ilegal, Lima Anggota Ormas Diciduk Polisi
-
Temui Ketum Persis, Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Minta Kader Tak Jauh-jauh Dari Ulama Hingga Ormas
-
Polisi Belum Tetapkan Status Emak-emak Pengemudi Mobil Berstiker Ormas Tabrak Pemotor hingga Tewas di Medan
-
Pengemudi Mobil Berstiker Ormas Tabrak Pemotor hingga Tewas di Medan Ternyata Emak-emak, Rupanya Tak Biasa Bawa Matic
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pidie
-
Toba Pulp Lestari PHK Karyawan Setelah Izin Operasi Dicabut Pemerintah
-
Profil Syawal Gultom, Mantan Rektor Unimed Meninggal Dunia
-
Syawal Gultom, Mantan Rektor Unimed Meninggal Dunia
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita