SuaraSumut.id - Rangga (42), terdakwa kasus pengedar uang palsu di Medan, Sumatera Utara (Sumut) divonis selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, video aksi Rangga membeli durian dengan uang palsu sempat viral di tahun 2021 lalu. Dia pun sampai dihajar massa.
Berdasarkan Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, vonis tersebut dibacakan hakim pada Kamis (10/2/2022). Dalam nota keputusan hakim, terdakwa disebut mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (13/2/2022).
“(lalu) menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah putusan hakim.
Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara. Atas keputusan ini, pihak terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Agustus 2021 di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Petugas Polsek Sunggal yang sedang piket mendapat informasi, bahwa di tempat penjual durian di Jalan Ngumban Surbakti sedang terjadi keributan. Setelah sampai lokasi, polisi melihat terdakwa sudah ditangkap pedagang durian dan warga.
Dalam video yang beredar pada 23 Agustus 2021 lalu, tampak pria yang mengenakan kaus abu-abu itu dipegang erat oleh seorang warga. Sementara warga lain yang geram tampak mencekik dan menjambak rambutnya.
Baca Juga: Viral RS di Medan Tolak Pasien Laka Lantas Gegara Tak Ada Dokter, Warganet Murka: Cabut Izinnya
Terdakwa diproses polisi karena membeli 3 buah durian dengan menggunakan uang palsu, yakni 1 lembar uang kertas Rp 100 ribu dan 3 lembar uang Rp 10.000.
Terdakwa mengaku 3 lembar uang palsu Rp 10 ribu diberikan pedagang asongan yang tidak dikenal di simpang Lampu Merah Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, sedangkan satu lembar uang uang palsu Rp 100 ribu didapatkannya dari seorang laki-laki di Plaza Mellenium yang juga tidak dikenalnya.
Ia mengaku tahu itu uang palsu, namun sengaja memakainya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Sunggal, guna proses selanjutnya.
Berita Terkait
-
Bawa Keranda Geruduk Kantor Wali Kota Medan, Warga Denai Protes Pengangkatan Kepling
-
Percepat Vaksinasi Kunci Utama Bobby Nasution Kendalikan Covid-19 di Medan
-
Ingin Kembalikan Kejayaan Ayam Kinantan, Stadion Teladan Direnovasi
-
Bobby Nasution: Majukan Wisata Melalui Promosi dan Kembangkan Potensi Wisata
-
Momen Bobby Nasution Tundukkan Kepala Antar Jokowi, Warganet: Kang Pisang Merana Lihat Foto Ini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial