SuaraSumut.id - Rangga (42), terdakwa kasus pengedar uang palsu di Medan, Sumatera Utara (Sumut) divonis selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, video aksi Rangga membeli durian dengan uang palsu sempat viral di tahun 2021 lalu. Dia pun sampai dihajar massa.
Berdasarkan Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, vonis tersebut dibacakan hakim pada Kamis (10/2/2022). Dalam nota keputusan hakim, terdakwa disebut mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (13/2/2022).
“(lalu) menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah putusan hakim.
Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara. Atas keputusan ini, pihak terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Agustus 2021 di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Petugas Polsek Sunggal yang sedang piket mendapat informasi, bahwa di tempat penjual durian di Jalan Ngumban Surbakti sedang terjadi keributan. Setelah sampai lokasi, polisi melihat terdakwa sudah ditangkap pedagang durian dan warga.
Dalam video yang beredar pada 23 Agustus 2021 lalu, tampak pria yang mengenakan kaus abu-abu itu dipegang erat oleh seorang warga. Sementara warga lain yang geram tampak mencekik dan menjambak rambutnya.
Baca Juga: Viral RS di Medan Tolak Pasien Laka Lantas Gegara Tak Ada Dokter, Warganet Murka: Cabut Izinnya
Terdakwa diproses polisi karena membeli 3 buah durian dengan menggunakan uang palsu, yakni 1 lembar uang kertas Rp 100 ribu dan 3 lembar uang Rp 10.000.
Terdakwa mengaku 3 lembar uang palsu Rp 10 ribu diberikan pedagang asongan yang tidak dikenal di simpang Lampu Merah Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, sedangkan satu lembar uang uang palsu Rp 100 ribu didapatkannya dari seorang laki-laki di Plaza Mellenium yang juga tidak dikenalnya.
Ia mengaku tahu itu uang palsu, namun sengaja memakainya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Sunggal, guna proses selanjutnya.
Berita Terkait
-
Bawa Keranda Geruduk Kantor Wali Kota Medan, Warga Denai Protes Pengangkatan Kepling
-
Percepat Vaksinasi Kunci Utama Bobby Nasution Kendalikan Covid-19 di Medan
-
Ingin Kembalikan Kejayaan Ayam Kinantan, Stadion Teladan Direnovasi
-
Bobby Nasution: Majukan Wisata Melalui Promosi dan Kembangkan Potensi Wisata
-
Momen Bobby Nasution Tundukkan Kepala Antar Jokowi, Warganet: Kang Pisang Merana Lihat Foto Ini
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar