Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 13 Februari 2022 | 11:50 WIB
Terdakwa Rangga saat dihajar massa karena ketahuan beli durian pakai uang palsu di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, 23 Agustus 2021 silam. [Dok.Digtara]

SuaraSumut.id - Rangga (42), terdakwa kasus pengedar uang palsu di Medan, Sumatera Utara (Sumut) divonis selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, video aksi Rangga membeli durian dengan uang palsu sempat viral di tahun 2021 lalu. Dia pun sampai dihajar massa.

Berdasarkan Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, vonis tersebut dibacakan hakim pada Kamis (10/2/2022). Dalam nota keputusan hakim, terdakwa disebut mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga: Viral RS di Medan Tolak Pasien Laka Lantas Gegara Tak Ada Dokter, Warganet Murka: Cabut Izinnya

“(lalu) menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah putusan hakim.

Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara. Atas keputusan ini, pihak terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Agustus 2021 di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Petugas Polsek Sunggal yang sedang piket mendapat informasi, bahwa di tempat penjual durian di Jalan Ngumban Surbakti sedang terjadi keributan. Setelah sampai lokasi, polisi melihat terdakwa sudah ditangkap pedagang durian dan warga.

Dalam video yang beredar pada 23 Agustus 2021 lalu, tampak pria yang mengenakan kaus abu-abu itu dipegang erat oleh seorang warga. Sementara warga lain yang geram tampak mencekik dan menjambak rambutnya.

Baca Juga: Kolaborasi Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Bisa Beri Kekuatan untuk PSMS Medan

Terdakwa diproses polisi karena membeli 3 buah durian dengan menggunakan uang palsu, yakni 1 lembar uang kertas Rp 100 ribu dan 3 lembar uang Rp 10.000.

Terdakwa mengaku 3 lembar uang palsu Rp 10 ribu diberikan pedagang asongan yang tidak dikenal di simpang Lampu Merah Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, sedangkan satu lembar uang uang palsu Rp 100 ribu didapatkannya dari seorang laki-laki di Plaza Mellenium yang juga tidak dikenalnya.

Ia mengaku tahu itu uang palsu, namun sengaja memakainya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Sunggal, guna proses selanjutnya.

Load More