SuaraSumut.id - Rangga (42), terdakwa kasus pengedar uang palsu di Medan, Sumatera Utara (Sumut) divonis selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, video aksi Rangga membeli durian dengan uang palsu sempat viral di tahun 2021 lalu. Dia pun sampai dihajar massa.
Berdasarkan Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, vonis tersebut dibacakan hakim pada Kamis (10/2/2022). Dalam nota keputusan hakim, terdakwa disebut mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (13/2/2022).
“(lalu) menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah putusan hakim.
Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara. Atas keputusan ini, pihak terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Agustus 2021 di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Petugas Polsek Sunggal yang sedang piket mendapat informasi, bahwa di tempat penjual durian di Jalan Ngumban Surbakti sedang terjadi keributan. Setelah sampai lokasi, polisi melihat terdakwa sudah ditangkap pedagang durian dan warga.
Dalam video yang beredar pada 23 Agustus 2021 lalu, tampak pria yang mengenakan kaus abu-abu itu dipegang erat oleh seorang warga. Sementara warga lain yang geram tampak mencekik dan menjambak rambutnya.
Baca Juga: Viral RS di Medan Tolak Pasien Laka Lantas Gegara Tak Ada Dokter, Warganet Murka: Cabut Izinnya
Terdakwa diproses polisi karena membeli 3 buah durian dengan menggunakan uang palsu, yakni 1 lembar uang kertas Rp 100 ribu dan 3 lembar uang Rp 10.000.
Terdakwa mengaku 3 lembar uang palsu Rp 10 ribu diberikan pedagang asongan yang tidak dikenal di simpang Lampu Merah Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, sedangkan satu lembar uang uang palsu Rp 100 ribu didapatkannya dari seorang laki-laki di Plaza Mellenium yang juga tidak dikenalnya.
Ia mengaku tahu itu uang palsu, namun sengaja memakainya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Sunggal, guna proses selanjutnya.
Berita Terkait
-
Bawa Keranda Geruduk Kantor Wali Kota Medan, Warga Denai Protes Pengangkatan Kepling
-
Percepat Vaksinasi Kunci Utama Bobby Nasution Kendalikan Covid-19 di Medan
-
Ingin Kembalikan Kejayaan Ayam Kinantan, Stadion Teladan Direnovasi
-
Bobby Nasution: Majukan Wisata Melalui Promosi dan Kembangkan Potensi Wisata
-
Momen Bobby Nasution Tundukkan Kepala Antar Jokowi, Warganet: Kang Pisang Merana Lihat Foto Ini
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja