Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 15 Februari 2022 | 00:27 WIB
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa saat diwawancarai. [Ist]

SuaraSumut.id - Dua pelaku perampokan yang todongkan pisau ke korbannya ditangkap polisi. Salah satu pelaku ditembak karena melakukan perlawanan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kedua pelaku berinisial DAS (31) dan HH (31). Pelaku beraksi di Jalan Orion, Petisah Tengah, Medan.

Saat itu korban menaiki becak motor (betor), tiba-tiba dipepet pelaku dan menyuruh pengemudi becak berhenti.

"Salah satu pelaku lalu turun dan menodongkan pisau ke bagian perut korban dan meminta korban menyerahkan barangnya," katanya kepada wartawan, Senin (14/2/2022) malam.

Baca Juga: Perlu Komitmen Pemerintah Kembangkan PLTN untuk Listrik Bebas Emisi

Korban yang ketakutan menyerahkan ponsel dan uangnya. Pelaku lalu mengambil barang korban dan melarikan diri.
Korban melapor ke Polsek Medan Baru.

"Petugas kita yang melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya saat berada di depan minimarket Jalan Gajah Mada," ujarnya.

Saat dilakukan pengembangan DAS
melakukan perlawanan dengan mendorong dan berusaha merampas senjata api milik petugas.

"Petugas memberikan tindakan terukur ke kaki sebelah kiri pelaku," katanya.

Dari pemeriksaan pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas dari Lapas pada tahun 2018.

Baca Juga: Bek Newcastle Kieran Trippier Alami Patah Kaki

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ncaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More