Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 16 Februari 2022 | 11:47 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. [suara.com/suhardiman]

SuaraSumut.id - Ditreskrimsus Polda Sumut dan BBKSDA menyidik temuan satwa langka di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka itu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Hadi mengatakan, koordinasi yang dilakukan guna penyelesaian perkara yang tengah disidik.

"SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Ditreskrimsus, lalu diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada 8 Februari 2022 lalu," katanya.

Baca Juga: Lebih Berwarna, Lokapala Hadirkan Fitur Lingam, Swap, dan Buyback

Diketahui, BBKSDA Sumut menyita tujuh satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat.

Satwa yang disita adalah satu orang utan Sumatera, satu elang brontok, dua jalak Bali, dan 2 beo.

Temuan satwa dilindungi ini berawal dari informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Load More