SuaraSumut.id - Polda Sumut menyebut telah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut. Kasus ini melibatkan oknum dokter berinisial TGA.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/2/2022).
"Hari ini berkas kasus suntik vaksin kosong sudah kita limpahkan ke kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU," katanya.
Hadi menjelaskan, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong terhadap siswi SD ada dua orang.
Baca Juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Resmi Tersangka Kasus Penggelapan
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," katanya.
Dalam kasus ini, kata Hadi, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelasnya.
Disoal kapan kasus itu akan disidangkan, Hadi mengaku masih menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh JPU.
"Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya," pungkasnya.
Baca Juga: Kehilangan Banyak Pemain Kunci, Thomas Tuchel Optimistis Chelsea Mampu Tundukkan Lille
Diberitakan, video yang menunjukkan vaksin kosong disuntikkan ke siswi SD di Medan viral. Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus ini.
Polda Sumut kemudian menarik proses pemeriksaan kasus itu. Polisi menyebut sejauh ini ada dua orang anak yang diduga menerima vaksin kosong.
Polisi lalu menetapkan dokter TGA sebagai tersangka. Namun demikian TGA tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Berita Terkait
-
Edy Singgung Soal Tambang Blok Medan di Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Laporkan Pak, Kami Tunggu
-
5 Lowongan Kerja Pabrik Medan Terbaru: Cek Posisi dan Kualifikasinya!
-
Ramai Penetapan Tersangka Tom Lembong, Publik Minta Keadilan pada Kasus Bobby dan Kaesang: Ayo Dong Kejaksaan
-
Ridho Si Pembunuh Teman Wanita karena Kesal Kemaluan Digigit saat Begituan Dituntut 13 Tahun Penjara
-
Rudi Simamora Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama di Deli Serdang
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam
-
Bawa Bukti CCTV, Tim Hukum Bobby-Surya Resmi Laporkan Insiden Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgub Sumut
-
Edy Rahmayadi Juga Dilempari Usai Debat Pilgub Sumut 2024
-
Mobil Bobby Nasution Dilempari Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Tim Hukum Akan Buat Laporan ke Polrestabes Medan
-
Persiraja Tahan Imbang Penang FC dengan Skor 1-1