SuaraSumut.id - Polda Sumut menyebut telah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut. Kasus ini melibatkan oknum dokter berinisial TGA.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/2/2022).
"Hari ini berkas kasus suntik vaksin kosong sudah kita limpahkan ke kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU," katanya.
Hadi menjelaskan, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong terhadap siswi SD ada dua orang.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," katanya.
Dalam kasus ini, kata Hadi, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelasnya.
Disoal kapan kasus itu akan disidangkan, Hadi mengaku masih menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh JPU.
"Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya," pungkasnya.
Baca Juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Resmi Tersangka Kasus Penggelapan
Diberitakan, video yang menunjukkan vaksin kosong disuntikkan ke siswi SD di Medan viral. Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus ini.
Polda Sumut kemudian menarik proses pemeriksaan kasus itu. Polisi menyebut sejauh ini ada dua orang anak yang diduga menerima vaksin kosong.
Polisi lalu menetapkan dokter TGA sebagai tersangka. Namun demikian TGA tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit