SuaraSumut.id - Polda Sumut menyebut telah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut. Kasus ini melibatkan oknum dokter berinisial TGA.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/2/2022).
"Hari ini berkas kasus suntik vaksin kosong sudah kita limpahkan ke kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU," katanya.
Hadi menjelaskan, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong terhadap siswi SD ada dua orang.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," katanya.
Dalam kasus ini, kata Hadi, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelasnya.
Disoal kapan kasus itu akan disidangkan, Hadi mengaku masih menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh JPU.
"Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya," pungkasnya.
Baca Juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Resmi Tersangka Kasus Penggelapan
Diberitakan, video yang menunjukkan vaksin kosong disuntikkan ke siswi SD di Medan viral. Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus ini.
Polda Sumut kemudian menarik proses pemeriksaan kasus itu. Polisi menyebut sejauh ini ada dua orang anak yang diduga menerima vaksin kosong.
Polisi lalu menetapkan dokter TGA sebagai tersangka. Namun demikian TGA tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli