SuaraSumut.id - Polda Sumut menyebut telah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut. Kasus ini melibatkan oknum dokter berinisial TGA.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/2/2022).
"Hari ini berkas kasus suntik vaksin kosong sudah kita limpahkan ke kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU," katanya.
Hadi menjelaskan, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong terhadap siswi SD ada dua orang.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," katanya.
Dalam kasus ini, kata Hadi, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelasnya.
Disoal kapan kasus itu akan disidangkan, Hadi mengaku masih menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh JPU.
"Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya," pungkasnya.
Baca Juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Resmi Tersangka Kasus Penggelapan
Diberitakan, video yang menunjukkan vaksin kosong disuntikkan ke siswi SD di Medan viral. Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus ini.
Polda Sumut kemudian menarik proses pemeriksaan kasus itu. Polisi menyebut sejauh ini ada dua orang anak yang diduga menerima vaksin kosong.
Polisi lalu menetapkan dokter TGA sebagai tersangka. Namun demikian TGA tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR