SuaraSumut.id - Kasus dugaan suntik vaksin kosong ke anak SD di Medan memasuki babak baru. Polisi kini menetapkan dokter G menjadi tersangka.
Demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1/2022).
"Sudah meningkatkan penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan sudah menetapkan satu tersangka, yaitu dokter G," kata Panca Putra.
Panca mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap anak itu, tidak ditemukan adanya vaksin Covid-19. Pihaknya masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian.
"Hasilnya kita sudah dapatkan teman-teman. Dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin di dalam tubuh si anak setelah disuntikkan. Kita masih mendalami apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian," ujarnya.
Penetapan tersangka berdasarkan dari penanganan penyidik gabungan dari Polda Sumut dan IDI dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Tim masih bekerja dan kita akan tangani secara cepat," ujarnya Panca.
Panca mengatakan, pihaknya akan mengungkap tidak hanya motifnya saja, tapi juga sejauh mana yang dilakukan yang bersangkutan.
"Kita kejar tidak hanya motif, tapi apa yang dilakukannya, sejauh mana yang dilakukan dengan sepengetahuannya dan profesinya," jelasnya.
Panca mengatakan, dalam vaksinasi tersebut ada 500 dosis yang disiapkan. Sementara jumlah siswa SD yang divaksin hanya 460 orang.
"Dari 500 dosis ada dikembalikan 100 dosis. Selisih 60 dosis. Kenapa 100 bukan 40? Siapa 60 dari siswa itu masih kita dalami," tandasnya.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, dokter G dinekakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman kurungan dibawah 5 tahun.
"Masih dalam pendalaman (penambahan tersangka). Modus masih didalami. Pasalnya inikan unsur kesengajaan dan kelalaian kita gabungkan. Kemudian terkait Undang Undang inikan wabah penyakit menular," tukasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangkan, namun dokter G tidak ditahan. Pasalnya, ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong di Medan, Polda Sumut Panggil IDI
-
Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong di Medan, Majelis Kode Etik Kedokteran Diminta Turun Tangan
-
Bantah Suntik Vaksin Kosong ke Anak SD, Dokter di Medan Ambil Langkah Hukum
-
Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Anak SD di Medan
-
Wali Kota Bobby Nasution Sesalkan Suntik Vaksin Kosong ke Anak SD di Medan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR