Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 27 Januari 2022 | 17:39 WIB
Ilustrasi vaksin. [Freepik]

SuaraSumut.id - Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) turun tangan terkait kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong ke siswi SD di Medan.

Demikian dikatakan Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumatera Utara, dr Rudi Rahmadsyah Sambas, melansir Antara, Kamis (27/1/2022).

"Kita menginginkan ini segera selesai. Karena ini menyangkut harkat martabat dokter umum yang saat ini tenaganya sangat dibutuhkan dalam membantu percepatan program vaksinasi pada pandemi ini," katanya.

Pihaknya dalam waktu dekat akan mendiskusikan kasus ini ke pihak Polres Belawan yang merupakan penyelenggaraan kegiatan vaksinasi.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, 4 Tips yang Wajib Dilakukan kalau Mau Jadi High Value Woman

"Karena yang minta kita menjadi vaksinator kan pihak polres," katanya.

Ketua Bidang Hukum PDUI Sumut Balqis Wasliati mengingatkan kepada rekan sejawatnya agar menegur peserta vaksinasi untuk tidak mengambil foto atau merekam tanpa izin.

Sebab hal itu dapat berakibat hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi dokter. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal dua dan tiga.

"Dokter G merupakan anggota PDUI yang diutus untuk memenuhi permintaan penyelenggara dan berada di lingkungan kepolisian yang pasti mengawal keberhasilan vaksinasi," tukasnya.



Baca Juga: UAS Naik Mobil Mewah Dikomentari Denny Siregar, Warganet: Agaknya Bukan Milik UAS, Milik Jemaah

Load More