SuaraSumut.id - Polisi sudah menetapkan seorang dokter G sebagai tersangka kasus suntikkan vaksin kosong ke anak SD di Medan.
Namun demikian, polisi tidak menahan tersangka. Polisi beralasan ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, dokter G dinekakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman kurungan dibawah 5 tahun.
"Masih dalam pendalaman (penambahan tersangka). Modus masih didalami. Pasalnya inikan unsur kesengajaan dan kelalaian kita gabungkan. Kemudian terkait Undang Undang inikan wabah penyakit menular," katanya, Sabtu (29/1/2022).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mengungkap tidak hanya motifnya saja, tapi juga sejauh mana yang dilakukan yang bersangkutan.
"Kita kejar tidak hanya motif, tapi apa yang dilakukannya, sejauh mana yang dilakukan dengan sepengetahuannya dan profesinya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap anak itu, kata Panca, tidak ditemukan adanya vaksin Covid-19. Pihaknya masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian.
"Hasilnya kita sudah dapatkan teman-teman. Dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin di dalam tubuh si anak setelah disuntikkan. Kita masih mendalami apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian," tukasnya.
Baca Juga: Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Dibatasi Beribadah
Berita Terkait
-
Sempat Bantah, Kini Dokter Suntikkan Vaksin Kosong ke Anak SD di Medan Jadi Tersangka
-
Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong di Medan, Polda Sumut Panggil IDI
-
Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong di Medan, Majelis Kode Etik Kedokteran Diminta Turun Tangan
-
Bantah Suntik Vaksin Kosong ke Anak SD, Dokter di Medan Ambil Langkah Hukum
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan