SuaraSumut.id - Polisi sudah menetapkan seorang dokter G sebagai tersangka kasus suntikkan vaksin kosong ke anak SD di Medan.
Namun demikian, polisi tidak menahan tersangka. Polisi beralasan ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, dokter G dinekakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman kurungan dibawah 5 tahun.
"Masih dalam pendalaman (penambahan tersangka). Modus masih didalami. Pasalnya inikan unsur kesengajaan dan kelalaian kita gabungkan. Kemudian terkait Undang Undang inikan wabah penyakit menular," katanya, Sabtu (29/1/2022).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mengungkap tidak hanya motifnya saja, tapi juga sejauh mana yang dilakukan yang bersangkutan.
"Kita kejar tidak hanya motif, tapi apa yang dilakukannya, sejauh mana yang dilakukan dengan sepengetahuannya dan profesinya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap anak itu, kata Panca, tidak ditemukan adanya vaksin Covid-19. Pihaknya masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian.
"Hasilnya kita sudah dapatkan teman-teman. Dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin di dalam tubuh si anak setelah disuntikkan. Kita masih mendalami apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian," tukasnya.
Baca Juga: Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Dibatasi Beribadah
Berita Terkait
-
Sempat Bantah, Kini Dokter Suntikkan Vaksin Kosong ke Anak SD di Medan Jadi Tersangka
-
Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong di Medan, Polda Sumut Panggil IDI
-
Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong di Medan, Majelis Kode Etik Kedokteran Diminta Turun Tangan
-
Bantah Suntik Vaksin Kosong ke Anak SD, Dokter di Medan Ambil Langkah Hukum
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli