SuaraSumut.id - Postingan di akun Facebook yang menyebutkan guru honorer di Sumatera Utara (Sumut), dipecat viral di media sosial.
Pemecatan dua guru berinisial FSD dan NS disebut terjadi di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. NS dipecat dalam kondisi mengandung delapan bulan.
Dalam narasinya guru itu dipecat oleh Plt kepala sekolah yang baru sehari menjabat.
Peristiwa terjadi saat NS mengajar siswa kelas VI, pada Jumat (25/2/2022).
Kadis Kominfo Pemerintah Kabupaten Simalungun SML Simangunsong membantah
soal kabar pemecatan guru honorer itu.
"Soal pemberitaan viral yang menyebutkan NS dalam kondisi hamil tua dipecat kepala sekolah yang baru menjabat tidaklah benar," katanya Kamis (3/3/2022).
Ia mengaku, pihaknya telah mengkonfirmasi langsung hal itu ke Korwil Pendidikan, Kecamatan Sidamanik. Disebutkan bahwa kepala sekolah tidak ada melakukan pemecatan.
"Bahwa tidak benar ada pemecatan yang dilakukan kepala sekolah, dan tidak ada kasek mengeluarkan surat pemberhentian atas nama NS," katanya.
"Mengingat NS dalam kondisi hamil tua, maka kepala sekolah menyarankan untuk istirahat sampai kesehatan pulih atau sampai anak yang dalam kandungan lahir dan sehat," jelasnya.
Jika NS telah sehat, kata Simanunsong, maka ia dapat aktif kembali dan tetap melampirkan surat keterangan dari bidan yang bersangkutan.
"Demikian bang atas informasi tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi Hingga Firli Bahuri Digugat Eks Pegawai KPK Terkait TWK ke PTUN
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Imigrasi Sumut Gandeng Pemkab Langkat, Layanan Keimigrasian Segera Lebih Dekat ke Warga
-
Truk Diduga Rem Blong Tabrak Tiga Kendaraan di Dairi, 2 Bocah Tewas Terlindas
-
15 Nama Lolos Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Sumut, Ini Daftarnya
-
Polisi Tahan Satu Tersangka Lagi Kasus Penganiayaan Maut di Siantar, Mobil Ormas Ikut Diamankan
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027