Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 05 Maret 2022 | 14:57 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang lainnya dalam kasus penembakan mantan kombatan GAM hingga meninggal dunia di Kabupaten Aceh Utara. Adalah AM dan F.

Sebelumnya, polisi menangkap AJ yang diduga menembak korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

"AM merupakan abang kandung AJ. Ia ditangkap karena mengetahui penembakan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto, melansir Antara, Sabtu (5/3/2022).

Bahkan AM memberikan uang Rp 2 juta dan menyiapkan pakaian untuk AJ melarikan diri. AM juga menyembunyikan senapan yang digunakan menembak korban.

Sementara itu, F merupakan pemilik senapan angin. Ia ditangkap karena mengetahui AJ menggunakan senjata angin miliknya menembak korban.

"Biasanya AJ meminjam senapan angin tersebut untuk menembak babi. F mengetahui senapan tersebut akan digunakan menembak korban, namun dia tetap meminjamkan kepada AJ," tukasnya.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Kalimantan Selatan Bangun Pabrik Berkapasitas 160 Ton per Hari

Diketahui, korban M Yusuf alias Burak (46) ditembak menggunakan senapan angin saat duduk di warung.

Peristiwa terjadi di Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (1/3/2022) siang.



Load More