Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 06 Maret 2022 | 18:59 WIB
Polres Sibolga menunjukkan barang bukti pakaian yang terbakar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi meringkus seorang pelaku yang diduga membakar M Yusuf (65), penjaga gudang di Jalan S Parman Kelurahan Pasar Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku yang melawan saat diciduk terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Pelaku berinisial HS alias T (47) yang berprofesi sebagai nelayan itu merupakan warga Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tengah). Dia diringkus pada Sabtu (5/3/2022) saat sedang mencari ikan.

"Tersangka diamankan di seputaran pulau Kalimantung saat mencari ikan," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja lewat keterangan tertulisnya kepada SuaraSumut.id, Minggu (6/3/2022).

Ia mengatakan, pelaku terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan saat melakukan pengembangan.

Baca Juga: Sedang Tidur Lelap, Muhammad Yusuf Disiram Bensin dan Dibakar OTD

Dari hasil pemeriksaan, motif pembakaran manusia hidup-hidup itu ternyata dipicu persoalan sakit hati dan dendam.

"Tersangka sakit hati karena korban pernah mengobati keluarga tersangka, namun tidak sembuh dan malah semakin parah sehingga tersangka sakit hati dan dendam pada korban," ucap AKBP Taryono.

Tersangka juga sudah 7 kali mencoba membakar korban hidup-hidup. Namun, aksinya gagal karena masih memiliki rasa iba dan kasihan.

Namun, pada Jumat (4/3/2022) dinihari, tersangka membulatkan tekadnya untuk membakar korban.

"Minyak yang disiramkan tersangka pada korban diambil dari betor yang parkir di Pasar Belakang Sibolga dengan membuka keran karburator," katanya.

Baca Juga: Seorang Pria Menggelupur Dibakar Hidup-hidup di Sibolga Sumut, Polisi Buru Pelaku

"Dan gelas bekas air mineral diperoleh di Jalan Perintis Kemerdekaan dan korek api diperoleh dengan cara membeli di warung di Jalan Mojopahit Sibolga," sambungnya.

Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti 1 potong baju bekas terbakar, 1 jaket warna coklat digunakan untuk memadamkan api, 1 unit bak becak bekas yang digunakan alas tempat tidur dan busa tempat tidur yang sudah terbakar.

Terhadap tersangka HS alias T dikenakan pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, peristiwa menghebohkan terjadi di sebuah gudang di Jalan S Parman Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (4/3/2022).

Seorang pria bernama Muhammad Yusuf (65) yang merupakan penjaga gudang meubel dibakar hidup-hidup saat sedang tertidur di gudang.

Sontak, kobaran api yang menjilati sekujur tubuhnya membuat korban menggelupur kesakitan. Warga sekitar yang melihat kejadian ini lalu menghubungi pihak berwajib, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Kontributor : M. Aribowo

Load More