SuaraSumut.id - Polisi meringkus seorang pelaku yang diduga membakar M Yusuf (65), penjaga gudang di Jalan S Parman Kelurahan Pasar Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku yang melawan saat diciduk terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Pelaku berinisial HS alias T (47) yang berprofesi sebagai nelayan itu merupakan warga Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tengah). Dia diringkus pada Sabtu (5/3/2022) saat sedang mencari ikan.
"Tersangka diamankan di seputaran pulau Kalimantung saat mencari ikan," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja lewat keterangan tertulisnya kepada SuaraSumut.id, Minggu (6/3/2022).
Ia mengatakan, pelaku terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan saat melakukan pengembangan.
Baca Juga: Sedang Tidur Lelap, Muhammad Yusuf Disiram Bensin dan Dibakar OTD
Dari hasil pemeriksaan, motif pembakaran manusia hidup-hidup itu ternyata dipicu persoalan sakit hati dan dendam.
"Tersangka sakit hati karena korban pernah mengobati keluarga tersangka, namun tidak sembuh dan malah semakin parah sehingga tersangka sakit hati dan dendam pada korban," ucap AKBP Taryono.
Tersangka juga sudah 7 kali mencoba membakar korban hidup-hidup. Namun, aksinya gagal karena masih memiliki rasa iba dan kasihan.
Namun, pada Jumat (4/3/2022) dinihari, tersangka membulatkan tekadnya untuk membakar korban.
"Minyak yang disiramkan tersangka pada korban diambil dari betor yang parkir di Pasar Belakang Sibolga dengan membuka keran karburator," katanya.
Baca Juga: Seorang Pria Menggelupur Dibakar Hidup-hidup di Sibolga Sumut, Polisi Buru Pelaku
"Dan gelas bekas air mineral diperoleh di Jalan Perintis Kemerdekaan dan korek api diperoleh dengan cara membeli di warung di Jalan Mojopahit Sibolga," sambungnya.
Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti 1 potong baju bekas terbakar, 1 jaket warna coklat digunakan untuk memadamkan api, 1 unit bak becak bekas yang digunakan alas tempat tidur dan busa tempat tidur yang sudah terbakar.
Terhadap tersangka HS alias T dikenakan pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa menghebohkan terjadi di sebuah gudang di Jalan S Parman Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (4/3/2022).
Seorang pria bernama Muhammad Yusuf (65) yang merupakan penjaga gudang meubel dibakar hidup-hidup saat sedang tertidur di gudang.
Sontak, kobaran api yang menjilati sekujur tubuhnya membuat korban menggelupur kesakitan. Warga sekitar yang melihat kejadian ini lalu menghubungi pihak berwajib, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Kontributor : M. Aribowo
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
Terkini
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam
-
Bawa Bukti CCTV, Tim Hukum Bobby-Surya Resmi Laporkan Insiden Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgub Sumut
-
Edy Rahmayadi Juga Dilempari Usai Debat Pilgub Sumut 2024
-
Mobil Bobby Nasution Dilempari Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Tim Hukum Akan Buat Laporan ke Polrestabes Medan
-
Persiraja Tahan Imbang Penang FC dengan Skor 1-1