Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 09 Maret 2022 | 15:12 WIB
Tim Bareskrim Polri melakukan penyegelan di rumah mewah Indra Kenz di Komplek Cemara Asri. [Sumut/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Bareskrim Polri resmi menyita dua unit rumah mewah milik crazy rich Indra Kenz di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (9/3/2022). Dua unit rumah mewah yang disita berada di Jalan Blueberry dan Jalan Seroja, Komplek Cemara Asri.

Petugas Bareskrim Polri mendatangi rumah mewah orang tua Indra Kenz di Jalan Blueberry. Petugas tampak menempelkan segel di depan jendela kaca bagian depan rumah yang nilai asetnya mencapai Rp 5 miliar.

Usai melakukan penyegelan di rumah orang tua Indra Kenz, petugas bergerak menuju rumah mewah Indra Kenz di Jalan Seroja yang asetnya mencapai Rp 30 miliar.

Tim Bareskrim Polri melakukan penyegelan di rumah mewah Indra Kenz di Komplek Cemara Asri. [Sara.com/M Aribowo]

Rumah mewah bergaya Eropa berkelir putih dengan pilar megah dan pagar berwarna krem. Petugas sempat berupaya masuk ke dalam rumah, namun pagar tidak bisa terbuka karena terkunci. Alhasil, petugas melakukan penyegelan di bagian tiang dekat pagar.

Baca Juga: Suara.com dan IMS Gelar Pelatihan FORB untuk Media Lokal

"Rumah Ini Dalam Proses Pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022 (Dilarang Dialihkan ke Pihak Lain" tulis spanduk penyegalan.

Usai menyegel dua unit rumah Indra Kenz, tim dari Bareskrim Polri yang berjumlah sekitar 10 orang lalu bergerak meninggalkan lokasi mengendarai dua unit mobil.

"Nanti dari pimpinan yang memberikan penjelasan," kata salah seorang tim dari Bareskrim Polri.

Kepala RT Komplek Cemara Asri Akil yang ikut mendampingi mengatakan, ada dua unit rumah yang disegel.

Baca Juga: Duh! Gabungan Serikat Buruh Gugat Gubernur Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Ini Masalahnya

"Cuma dua asetnya di Cemara Asri yang disita," tukasnya.

Diketahui, Indra Kenz menjadi tersangka dalam dugaan kasus investasi bodong Binomo (judi berkedok trading.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"IK Telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ahmad, Kamis (24/2/2022).

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka yang juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita berupa mobil Ferrari hingga Tesla.

Kontributor : M. Aribowo

Load More