SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, ada 46 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumut yang dideportasi dari negara lain. Jumlah itu diketahui saat situasi pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2022.
"Baru terungkap, diturunkan Covid-19 kemari (Sumut). Baru saya tahu jumlah warga di Sumut bekerja di luar negeri dideportasi negara-negara tetangga, itu ada 46 ribu, kata Edy, Rabu (9/3/2022).
Edy juga menyinggung soal devisa dihasilkan dari PMI legal Rp 159,7 triliun per tahun. Devisa terbesar nomor dua di tanah air setelah devisa migas.
Atas hal itu, Edy mengatakan, devisa dari PMI legal dapat juga disalurkan ke daerah-daerah untuk pembangunan.
"Kami mohon evaluasi, bapak Bupati dan Wali Kota tidak merasakan hasil pajak (devisa) itu," katanya.
Edy berharap PMI legal yang dikirim keluar negeri untuk bekerja harus memiliki ilmu dan menjadi tenaga ahli.
"Karena akan menjadi kebanggaan Indonesia mengirim pekerja yang memiliki skill. Untuk itu, perlu dilakukan pelatihan di dalam negeri oleh Pemerintah," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya