Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 10 Maret 2022 | 17:51 WIB
Kasat Rekrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menyebut tidak mengetahui siapa bayi mungil yang dibuang di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Demikian disampaikan oleh Kasat Rekrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi, melansir Antara, Kamis (10/3/2022).

"Kita belum tahu siapa ayah dari bayi itu. Untuk mengetahui dites DNA lebih dulu," katanya.

Dalam kasus ini, kata Kadek, petugas menetapkan satu orang tersangka, yaitu AR (20) yang merupakan ibu bayi itu.

Baca Juga: Apa Saja Tantangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara?

"AR membuang bayi setelah melahirkan tanpa bantuan orang lain. Alasan dibuang atas inisiatif sendiri. Ia tidak mau mengasuh bayi dari hasil hubungan gelap," katanya.

Disinggung soal status pria berinisial L yang diamankan, Kadek mengaku hanya sebatas saksi dan tak ditahan.

"Dia (L) tidak terlibat dalam kasus ini, Ia tidak mengetahui tersangka AR membuang bayinya," ujarnya.

Disoal kedekatan LN dengan AR, Kadek menyatakan keduanya berpacaran. Kekinian AR sedang menjalani perawan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan karena kondisinya lemah.

"Sudah setahun mereka pacaran. L berstatus duda dan AR janda," jelasnya.

Baca Juga: Kembali Terpilih Jadi Rektor UII, Prof Fathul Wahid: Innalillahi wa inna ilaihi rajiun

Load More