Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 15 Maret 2022 | 06:05 WIB
Polda Sumut memaparkan kasus penganiayaan terhadap wartawan di Mandailing Natal (Madina). [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap empat orang pelaku penganiayaan terhadap Jefri Barata Lubis (42), seorang wartawan di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pelaku berinisial A (26), EMR (41), M (40) dan S (37). Polisi mengungkap motif penganiayaan yang menyeret oknum ketua OKP di sana.

"Motifnya pemberitaan oleh rekan kita terkait salah satu perkara yang dialami oleh ketua OKP itu. Para pelaku meminta korban untuk menghapus pemberitaan itu," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Tatan mengatakan, peristiwa berawal saat para pelaku mengetahui keberadaan korban di salah satu kafe di Kecamatan Panyabungan, pada Jumat (4/3/2022) malam.

Baca Juga: Riuh Tuduhan Praktik Jual Beli Jabatan, Begini Sikap Wakil Bupati Bondowoso

Awalnya pelaku A mendatangi korban dan sempat duduk berhadap-hadapan. Sejurus kemudian, kata Tatan, pelaku memukul korban di bagian wajahnya.

"Ketiga pelaku lainnya lalu ikut mengeroyok korban di dalam kafe hingga babak belur," kata Tatan.

Petugas yang mendapat laporan lalu membentuk tim dengan Polres Madina guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku lalu melakukan penangkapan," jelasnya.

Tatan menegaskan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus penganiyaan terhadap korban. Tidak tertutup kemungkinan bakal ada pelaku baru atas kasus ini.

Baca Juga: Keren! Begini Jadinya Jika Generasi Milenial Tangani Pertanian di Indonesia

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More