SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat, menemukan adanya anak di Labuhan Haji, yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Azhar mengatakan, pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
Ia mengaku, terungkapnya kasus kewarganegaraan ganda ini setelah orang tua sang anak melakukan pengurusan di Kantor Catatan Sipil.
Padahal orang tua dua anak yang masih berusia sekolah itu berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Sedangkan dua orang anak merupakan warga negara Malaysia," katanya, melansir Antara, Kamis (24/3/2022).
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, kata Azhar, kedua anak itu lahir di Malaysia.
Selanjutnya, anak itu mendapatkan identitas dari Malaysia, yakni dengan diterbitkannya paspor Malaysia. Kemudian mengikuti kedua orang tuanya pulang ke Indonesia yakni di Kabupaten Aceh Selatan.
Persoalan itu termasuk ke dalam asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Di dalam undang-undang tersebut disebutkan, anak berkewarganegaraan ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca Juga: Ajak Vicky Prasetyo Duel di Ring, Ricky Miraza Kekasih Kalina Ocktaranny: Berani Ga Dia?
Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
"Anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 tahun, kata dia, dapat diberikan paspor biasa, yang masa berlakunya tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tinggalkan Indonesia, Femmy Permatasari Siap Pindah Kewarganegaraan
-
Perdana Menteri Malaysia Bakal Berikan Status Kewarganegaraan Anak WNI yang Dirawat Wanita Tionghoa
-
Literasi Kewarganegaraan: Langkah Memahami Hak dan Kewajiban Warga Negara
-
520 Anak di Batam Memiliki Kewarganegaraan Ganda, Mengapa?
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 95 Kg Sabu Tanjung Balai-Medan, Perompak Laut Terlibat
-
Strategi Konservasi Agincourt Resources Sudah Memenuhi Prinsip Hierarki Mitigasi
-
Tangis Histeris ABK Medan Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton: Hukum di Indonesia Tumpul
-
BI Aceh Siapkan Rp4 Triliun Uang Layak Edar untuk Lebaran, Penukaran Dimulai 23 Februari 2026
-
Heboh Warga Aek Ngadol Sebut Kades Tahan ATM dan Buku Rekening Bantuan Bencana