SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat, menemukan adanya anak di Labuhan Haji, yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Azhar mengatakan, pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
Ia mengaku, terungkapnya kasus kewarganegaraan ganda ini setelah orang tua sang anak melakukan pengurusan di Kantor Catatan Sipil.
Padahal orang tua dua anak yang masih berusia sekolah itu berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Sedangkan dua orang anak merupakan warga negara Malaysia," katanya, melansir Antara, Kamis (24/3/2022).
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, kata Azhar, kedua anak itu lahir di Malaysia.
Selanjutnya, anak itu mendapatkan identitas dari Malaysia, yakni dengan diterbitkannya paspor Malaysia. Kemudian mengikuti kedua orang tuanya pulang ke Indonesia yakni di Kabupaten Aceh Selatan.
Persoalan itu termasuk ke dalam asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Di dalam undang-undang tersebut disebutkan, anak berkewarganegaraan ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca Juga: Ajak Vicky Prasetyo Duel di Ring, Ricky Miraza Kekasih Kalina Ocktaranny: Berani Ga Dia?
Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
"Anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 tahun, kata dia, dapat diberikan paspor biasa, yang masa berlakunya tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tinggalkan Indonesia, Femmy Permatasari Siap Pindah Kewarganegaraan
-
Perdana Menteri Malaysia Bakal Berikan Status Kewarganegaraan Anak WNI yang Dirawat Wanita Tionghoa
-
Literasi Kewarganegaraan: Langkah Memahami Hak dan Kewajiban Warga Negara
-
520 Anak di Batam Memiliki Kewarganegaraan Ganda, Mengapa?
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mengapa PLN Masih Terapkan Pemadaman Listrik Bergilir di Aceh?
-
Korban Tewas Ledakan Tambang di China Jadi 90 Orang
-
40 Ribu Orang di California Dievakuasi Gegara Tangki Kimia Bocor
-
KAI Pastikan Operasional Kereta di Sumut Tetap Normal Meski Listrik Padam
-
6 Tips Ampuh Mengatasi Bau Badan Menggunakan Bahan Herbal, Solusi Alami yang Mudah Dicoba di Rumah