SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat, menemukan adanya anak di Labuhan Haji, yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Azhar mengatakan, pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
Ia mengaku, terungkapnya kasus kewarganegaraan ganda ini setelah orang tua sang anak melakukan pengurusan di Kantor Catatan Sipil.
Padahal orang tua dua anak yang masih berusia sekolah itu berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Ajak Vicky Prasetyo Duel di Ring, Ricky Miraza Kekasih Kalina Ocktaranny: Berani Ga Dia?
"Sedangkan dua orang anak merupakan warga negara Malaysia," katanya, melansir Antara, Kamis (24/3/2022).
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, kata Azhar, kedua anak itu lahir di Malaysia.
Selanjutnya, anak itu mendapatkan identitas dari Malaysia, yakni dengan diterbitkannya paspor Malaysia. Kemudian mengikuti kedua orang tuanya pulang ke Indonesia yakni di Kabupaten Aceh Selatan.
Persoalan itu termasuk ke dalam asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Di dalam undang-undang tersebut disebutkan, anak berkewarganegaraan ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran 2022 Dibandingkan dengan MotoGP Mandalika: Enggak Adil
Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
"Anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 tahun, kata dia, dapat diberikan paspor biasa, yang masa berlakunya tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Beda dengan Dewasa, Paspor Anak Masa Berlakunya Berapa Tahun?
-
Kemensos dan Kemen Imipas Jalin Kerjasama Rehabilitasi Sosial Warga Binaan
-
Kementerian Imipas Sebut Belum Ada Kesepakatan Pemulangan Mary Jane ke Filipina
-
Siapkan Budget Tambahan, Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024 Resmi Naik!
-
Harta Kekayaan Agus Andrianto, Jenderal Bintang Tiga yang Mundur dari Polri Usai Jabat Menteri Imigrasi Kabinet Prabowo
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
Terkini
-
4 Korban Hilang saat Longsor di Karo Ditemukan Meninggal Dunia
-
4 Orang Tewas Dalam Banjir Bandang di Sibolangit, 2 Masih Hilang
-
Kembali Pimpin Medan usai Kampanye Pilgub Sumut, Bobby Nasution Resmikan 60 Bus Listrik
-
Longsor di Karo Sumut, 10 Orang Hilang
-
Banjir dan Tanah Longsor Terjang 5 Lokasi di Sumut, 10 Orang Tewas