SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat, menemukan adanya anak di Labuhan Haji, yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Azhar mengatakan, pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
Ia mengaku, terungkapnya kasus kewarganegaraan ganda ini setelah orang tua sang anak melakukan pengurusan di Kantor Catatan Sipil.
Padahal orang tua dua anak yang masih berusia sekolah itu berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Sedangkan dua orang anak merupakan warga negara Malaysia," katanya, melansir Antara, Kamis (24/3/2022).
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, kata Azhar, kedua anak itu lahir di Malaysia.
Selanjutnya, anak itu mendapatkan identitas dari Malaysia, yakni dengan diterbitkannya paspor Malaysia. Kemudian mengikuti kedua orang tuanya pulang ke Indonesia yakni di Kabupaten Aceh Selatan.
Persoalan itu termasuk ke dalam asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Di dalam undang-undang tersebut disebutkan, anak berkewarganegaraan ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca Juga: Ajak Vicky Prasetyo Duel di Ring, Ricky Miraza Kekasih Kalina Ocktaranny: Berani Ga Dia?
Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
"Anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 tahun, kata dia, dapat diberikan paspor biasa, yang masa berlakunya tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tinggalkan Indonesia, Femmy Permatasari Siap Pindah Kewarganegaraan
-
Perdana Menteri Malaysia Bakal Berikan Status Kewarganegaraan Anak WNI yang Dirawat Wanita Tionghoa
-
Literasi Kewarganegaraan: Langkah Memahami Hak dan Kewajiban Warga Negara
-
520 Anak di Batam Memiliki Kewarganegaraan Ganda, Mengapa?
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
4 Cara Memilih Outfit yang Tepat Sesuai Warna Kulit
-
18 Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belajar di Tenda
-
Telkomsel Pulihkan Jaringan di Desa Pulo Gelime Aceh
-
Pengusaha Nasi Kuning Setubuhi Pekerja Wanita, Diancam Tak Digaji dan Dipaksa Tetap Kerja 15 Tahun
-
3 Pilihan Motor Matic yang Siap Hadapi Banjir