Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 24 Maret 2022 | 10:58 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Azhar. [Antara]

SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat, menemukan adanya anak di Labuhan Haji, yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Azhar mengatakan, pihaknya sedang menangani kasus tersebut.

Ia mengaku, terungkapnya kasus kewarganegaraan ganda ini setelah orang tua sang anak melakukan pengurusan di Kantor Catatan Sipil.

Padahal orang tua dua anak yang masih berusia sekolah itu berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Ajak Vicky Prasetyo Duel di Ring, Ricky Miraza Kekasih Kalina Ocktaranny: Berani Ga Dia?

"Sedangkan dua orang anak merupakan warga negara Malaysia," katanya, melansir Antara, Kamis (24/3/2022).

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, kata Azhar, kedua anak itu lahir di Malaysia.

Selanjutnya, anak itu mendapatkan identitas dari Malaysia, yakni dengan diterbitkannya paspor Malaysia. Kemudian mengikuti kedua orang tuanya pulang ke Indonesia yakni di Kabupaten Aceh Selatan.

Persoalan itu termasuk ke dalam asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Di dalam undang-undang tersebut disebutkan, anak berkewarganegaraan ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran 2022 Dibandingkan dengan MotoGP Mandalika: Enggak Adil

Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.

"Anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 tahun, kata dia, dapat diberikan paspor biasa, yang masa berlakunya tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya," tukasnya.

Load More