- Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan total 95 kg sabu dari lokasi terpisah di Asahan, Tanjung Balai, dan Medan.
- Kasus pertama melibatkan 80 kg sabu dan 50.000 ekstasi yang akan dikirim ke Jakarta oleh dua tersangka.
- Pengungkapan kedua mengungkap 15 kg sabu melalui modus *ship-to-ship* di perairan Tanjung Balai, melibatkan dugaan perompakan laut.
SuaraSumut.id - Polisi mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total 95 kg sabu dari lokasi terpisah di Asahan, Tanjung Balai dan Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan pengungkapan kasus pertama terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di wilayah Asahan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial YMP dan SB, berikut barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah fantastis.
“Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Asahan. Tersangka YMP mengendarai mobil yang di dalamnya berisi 80 kg sabu dan 50.000 butir ekstasi. Tersangka SB adalah temannya. Awalnya, mereka berdua tidak saling kenal,” ujarnya, Sabtu 21 Februari 2026.
Calvijn menjelaskan bahwa YMP mendapatkan perintah langsung dari seorang daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan seorang perempuan untuk menjemput narkoba tersebut di Tanjung Balai.
“Tersangka YMP diperintahkan oleh DPO, perempuan, DPO perempuan, untuk menjemput narkoba yang dimaksud di Tanjung Balai. Syaratnya adalah para tersangka ini berasal dari Jambi, mengambil barang di Tanjung Balai, dan akan mengantar narkoba tersebut ke Jakarta,” ungkapnya.
Menurutnya, proses pengiriman itu dirancang dengan ketat. Para tersangka harus menempuh perjalanan panjang lintas provinsi dengan waktu yang sudah ditentukan.
Selama perjalanan, posisi para tersangka harus selalu terpantau oleh pengendali jaringan melalui aplikasi tersebut.
Ia menambahkan, apabila perjalanan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka jaringan akan menganggap terjadi kegagalan atau masalah di lapangan.
“Lebih dari dua hari 2 malam, berarti sudah gagal, atau berarti sudah terjadi sesuatu,” jelasnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengungkap iming-iming bayaran fantastis yang dijanjikan kepada para tersangka untuk mengantar barang haram tersebut hingga ke Jakarta.
“Masing-masing sopir setidaknya dijanjikan 280 juta untuk pengantaran tersebut, dan untuk tersangka SB 100 juta,” ucapnya.
Transaksi Ship to Ship, Perompak Laut Terlibat
Lanjut Calvin menyampaikan pihaknya juga mengungkap peredaran 15 kilogram sabu yang dilakukan dengan pola ship-to-ship di perairan Tanjung Balai.
Dalam kasus ini, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap 5 orang tersangka yakni MR, ZS, MF, MH dan HP.
“Modusnya adalah ship-to-ship. Kapal yang digunakan oleh tersangka MR dan tersangka JS itu ke tengah laut di Tanjung Balai,” ujar Kapolrestabes Medan.
Ia menjelaskan, barang bukti sabu tersebut disamarkan dengan cara yang cukup rapi dan terencana. Modifikasi dilakukan pada jerigen yang seolah-olah digunakan untuk membawa bahan bakar solar.
“Dan ada yang menarik di sini, saya menyampaikan bahwa seluruh barang bukti ini dimasukkan ke dalam jerigen yang sudah dimodifikasi. Jerigen yang sudah dimodifikasi ada di sebelah sana,” katanya.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa sabu tersebut dimasukkan ke dalam jerigen dan disamarkan sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kecurigaan saat proses distribusi.
“Pada saat pengembangan di salah satu rumah, setidaknya ada 17 drum yang sama, yang dijahit, yang ditangkap sesuai dengan fakta penangkapan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dalam proses penyelidikan terungkap adanya dugaan tindak kejahatan lain yang terjadi di tengah laut, yakni perampokan terhadap narkoba yang tengah dibawa para tersangka.
“Kejahatan-kejahatan lain di tengah laut, saya mengatakan bahwa pada tersangka ini ada kejadian merampok narkoba di tengah laut," imbuhnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Eks Kapolres Terancam Pasal Hukuman Mati, Akankah Bernasib Sama dengan 6 ABK Penyelundup 2 Ton Sabu?
-
Hotman Paris Turun Tangan Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Narkoba
-
Fakta Baru Kasus AKBP Didik: Jejak Uang Rp1,8 M dari Bandar Narkoba hingga Permintaan Alphard
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
-
Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 95 Kg Sabu Tanjung Balai-Medan, Perompak Laut Terlibat
-
Strategi Konservasi Agincourt Resources Sudah Memenuhi Prinsip Hierarki Mitigasi
-
Tangis Histeris ABK Medan Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton: Hukum di Indonesia Tumpul
-
BI Aceh Siapkan Rp4 Triliun Uang Layak Edar untuk Lebaran, Penukaran Dimulai 23 Februari 2026
-
Heboh Warga Aek Ngadol Sebut Kades Tahan ATM dan Buku Rekening Bantuan Bencana