SuaraSumut.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara mengecam kekerasan terhadap jurnalis TV yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (24/3/2022).
"Saya sangat prihatin dan menyayangkan aksi pengeroyokan terhadap wartawan TVOne di Sumut saat melakukan peliputan," kata Ketua IJTI Kaltara, Usman Coddang, dikutip dari Antara, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, tindakan ini mencederai kemerdekaan pers di Indonesia dan melanggar Pasal 4 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 menjelaskan bahwa "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara".
Jurnalis merupakan pilar keempat bangsa dan saat menjalankan profesinya dilindungi Undang-undang, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan pengeroyokan, maka pihak penegak hukum harus ditindak tegas.
Usman pun mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya Beny.
"Jelas sekali kejadian yang dialami Beny melanggar UU dan kemerdekaan pers, kami dari IJTI Kaltara mendesak polisi untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan,” katanya.
Pelaku penganiaya jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi pasal 18 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.
Sebelumnya diberitakan, seorang Jurnalis Televisi (TV) bernama Asmar Beni menjadi korban kekerasan ketika sedang meliput penggusuran oleh PTPN II di Desa Dalu 10 A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/3/2022) pagi.
Dalam aksinya, pelaku yang diduga orang suruhan dari PTPN II menganiaya korban hingga luka-luka. Pelaku juga merampok 1 unit handphone (Hp) milik korban.
Baca Juga: Ribuan Burung dari Afrika Selatan dan Malaysia Dipulangkan ke Negara Asal
Informasi dihimpun wartawan, kekerasan terhadap korban ini bermula ketika Asmar Beni, sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput penggusuran lahan di Desa Dalu 10 A, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Kejadiannya sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Ahmad Sukri, Kontributor TV One di Sumut.
Ia menjelaskan, ketika korban sedang mengambil gambar pembersihan lahan, tiba-tiba pelaku yang berjumlah lebih dari dua orang datang menghampiri dari arah depan.
"Korban sempat mengatakan bahwa ia dari media, tetapi hal tersebut tidak diindahkan pelaku dan langsung menghajar korban secara membabi buta," ungkapnya.
Parahnya lagi, Sukri mengatakan, dari tangan korban para pelaku yang di duga orang suruhan pihak PTPN 2, mengambil Hp Korban. Beruntung kamera korban berhasil diselamatkan yang berisi video sesaat para pelaku menghampiri korban.
Berita Terkait
-
Liput Penggusuran Lahan PTPN di Deli Serdang, Jurnalis TV Dianiaya hingga Luka-luka
-
Kecelakaan Mengerikan di Jalan Lintas Medan-Berastagi, Seorang Prajurit TNI Tewas Ditabrak
-
Geng Motor Kembali Buat Onar, Seorang Pemuda Dibacok hingga Terkapar di Deli Serdang
-
Pelaku Pengeroyokan yang Picu Kericuhan di Deli Serdang Ditangkap
-
Alamakjang! Satu Keluarga di Deli Serdang Tinggal di Rumah Hampir Ambruk
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera