SuaraSumut.id - Dewa Perangin-angin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah ayahnya, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Jumat (25/3/2022) malam.
Anak Bupati Langkat itu datang secara diam-diam masuk ke dalam gedung Ditreskrimum Polda Sumut. Dewa datang menjalani pemeriksaan dengan turut membawa tas ransel berisi pakaian. Untuk apa?
Penasehat hukumnya, Sangap Surbakti menyebutkan bahwa tas ransel dibawa atas saran dari pihaknya kepada para tersangka.
"Standar dari kita kami memberikan advis seperti itu, iya dia bawa (tas ransel)," ujarnya kepada sejumlah awak media di Polda Sumut, Jumat malam.
Tas ransel berisi pakaian ini dibawa oleh kedelapan tersangka termasuk Dewa, merupakan indikasi adanya penahanan oleh pihak kepolisian atau hanya persiapan menghadapi pemeriksaan maraton, Sangap menjelaskan pihaknya siap dengan berbagai kemungkinan yang terjadi.
"Hitungan terbaik kita harus terima (bila ditahan). Iya siapa pun kan sama aja di mata hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, sebelum masuk menjumpai penyidik, Sangap mengatakan pihaknya tidak ada memberikan pesan atau persiapan khusus.
"Gak ada pesan khusus dari pengacara, natural saja, saya bilang hadapi saja," tukasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan 8 orang menjadi tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga: Mengendap-endap Datang ke Polda Sumut, Dewa Perangin-angin Anak Bupati Langkat Tiba Malam Hari
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Senin (21/3/2022) malam.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Hadi.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.
Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
LIPSUS: Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
-
Jumat Besok, Polda Sumut Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
-
Nyawa Hanya Seharga Meterai, Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat yang Belum Diungkap
-
Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
-
Polisi Akan Panggil 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR