SuaraSumut.id - Dewa Perangin-angin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah ayahnya, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Jumat (25/3/2022) malam.
Anak Bupati Langkat itu datang secara diam-diam masuk ke dalam gedung Ditreskrimum Polda Sumut. Dewa datang menjalani pemeriksaan dengan turut membawa tas ransel berisi pakaian. Untuk apa?
Penasehat hukumnya, Sangap Surbakti menyebutkan bahwa tas ransel dibawa atas saran dari pihaknya kepada para tersangka.
"Standar dari kita kami memberikan advis seperti itu, iya dia bawa (tas ransel)," ujarnya kepada sejumlah awak media di Polda Sumut, Jumat malam.
Tas ransel berisi pakaian ini dibawa oleh kedelapan tersangka termasuk Dewa, merupakan indikasi adanya penahanan oleh pihak kepolisian atau hanya persiapan menghadapi pemeriksaan maraton, Sangap menjelaskan pihaknya siap dengan berbagai kemungkinan yang terjadi.
"Hitungan terbaik kita harus terima (bila ditahan). Iya siapa pun kan sama aja di mata hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, sebelum masuk menjumpai penyidik, Sangap mengatakan pihaknya tidak ada memberikan pesan atau persiapan khusus.
"Gak ada pesan khusus dari pengacara, natural saja, saya bilang hadapi saja," tukasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan 8 orang menjadi tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga: Mengendap-endap Datang ke Polda Sumut, Dewa Perangin-angin Anak Bupati Langkat Tiba Malam Hari
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Senin (21/3/2022) malam.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Hadi.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.
Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
LIPSUS: Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
-
Jumat Besok, Polda Sumut Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
-
Nyawa Hanya Seharga Meterai, Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat yang Belum Diungkap
-
Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
-
Polisi Akan Panggil 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
4 Cara Memilih Outfit yang Tepat Sesuai Warna Kulit
-
18 Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belajar di Tenda
-
Telkomsel Pulihkan Jaringan di Desa Pulo Gelime Aceh
-
Pengusaha Nasi Kuning Setubuhi Pekerja Wanita, Diancam Tak Digaji dan Dipaksa Tetap Kerja 15 Tahun
-
3 Pilihan Motor Matic yang Siap Hadapi Banjir