SuaraSumut.id - Polda Sumut telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Mereka menjalani pemeriksaan secara maraton sejak hari Jumat hingga Sabtu pagi. Ada puluhan pertanyaan yang disampaikan penyidik terhadap para tersangka.
Dalam kasus itu, polisi menyebut anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin berinisial DP ikut menganiaya penghuni kerangkeng hingga tewas.
"DP sendiri terkait kasus penganiayaan. Keterlibatan yang bersangkutan (menganiaya) korban berinisial SG," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Ia mengatakan, DP ikut dan ada pada saat melakukan penganiayaan tersebut.
"Pada saat yang bersangkutan berada di situ, terjadi penganiyaan, beliau ada di situ. Ikut melakukan penganiyaan, itu yang kami dapatkan pada saat melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian tersangka lain," ujar Tatan.
Sampai dengan pemeriksaan hingga saat ini, kata Tatan, DP melakukan penganiayaan terhadap korban SG menggunakan tangannya.
"Sampai saat ini dengan tangan, namun tetap kita menggali informasi terkait dengan fakta-fakta yang ada. Makanya kami tidak bekerja sendiri, ada beberapa lembaga yang berkerja sama dengan kita untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.
Terkait kasus penganiyaan terhadap penghuni kerangkeng, Tatan mengatakan, ada tiga korban meninggal dunia, yaitu UN, AS, dan SG.
Baca Juga: Miller Khan Dihadapkan Masalah Keluarga di Serial Assalamualaikum Calon Imam 2
"Sampai saat ini ada tiga yang meninggal dunia. Selain itu, ada beberapa korban yang mengalami luka akibat penganiayaan.
"Ada beberapa nama korban-korban penganiayaan yang (mengalami) luka juga kita mintai keterangan. Jadi yang kita ambil keterangan ada sekitar 80 orang," katanya.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Tag
Berita Terkait
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif
-
Profil Dewa Perangin-angin, Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
-
Anak Bupati Langkat Kaget Dipanggil Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Pengacara Sebut Dewa Tak Tahu Apa-apa
-
Dewa Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Hadiri Panggilan Polda Sumut, Pengacara: Tanya Penyidik
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap