SuaraSumut.id - Polda Sumut telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Mereka menjalani pemeriksaan secara maraton sejak hari Jumat hingga Sabtu pagi. Ada puluhan pertanyaan yang disampaikan penyidik terhadap para tersangka.
Dalam kasus itu, polisi menyebut anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin berinisial DP ikut menganiaya penghuni kerangkeng hingga tewas.
"DP sendiri terkait kasus penganiayaan. Keterlibatan yang bersangkutan (menganiaya) korban berinisial SG," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Ia mengatakan, DP ikut dan ada pada saat melakukan penganiayaan tersebut.
"Pada saat yang bersangkutan berada di situ, terjadi penganiyaan, beliau ada di situ. Ikut melakukan penganiyaan, itu yang kami dapatkan pada saat melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian tersangka lain," ujar Tatan.
Sampai dengan pemeriksaan hingga saat ini, kata Tatan, DP melakukan penganiayaan terhadap korban SG menggunakan tangannya.
"Sampai saat ini dengan tangan, namun tetap kita menggali informasi terkait dengan fakta-fakta yang ada. Makanya kami tidak bekerja sendiri, ada beberapa lembaga yang berkerja sama dengan kita untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.
Terkait kasus penganiyaan terhadap penghuni kerangkeng, Tatan mengatakan, ada tiga korban meninggal dunia, yaitu UN, AS, dan SG.
Baca Juga: Miller Khan Dihadapkan Masalah Keluarga di Serial Assalamualaikum Calon Imam 2
"Sampai saat ini ada tiga yang meninggal dunia. Selain itu, ada beberapa korban yang mengalami luka akibat penganiayaan.
"Ada beberapa nama korban-korban penganiayaan yang (mengalami) luka juga kita mintai keterangan. Jadi yang kita ambil keterangan ada sekitar 80 orang," katanya.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Tag
Berita Terkait
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif
-
Profil Dewa Perangin-angin, Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
-
Anak Bupati Langkat Kaget Dipanggil Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Pengacara Sebut Dewa Tak Tahu Apa-apa
-
Dewa Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Hadiri Panggilan Polda Sumut, Pengacara: Tanya Penyidik
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir