SuaraSumut.id - Polda Sumut telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Mereka menjalani pemeriksaan secara maraton sejak hari Jumat hingga Sabtu pagi. Ada puluhan pertanyaan yang disampaikan penyidik terhadap para tersangka.
Dalam kasus itu, polisi menyebut anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin berinisial DP ikut menganiaya penghuni kerangkeng hingga tewas.
"DP sendiri terkait kasus penganiayaan. Keterlibatan yang bersangkutan (menganiaya) korban berinisial SG," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Ia mengatakan, DP ikut dan ada pada saat melakukan penganiayaan tersebut.
"Pada saat yang bersangkutan berada di situ, terjadi penganiyaan, beliau ada di situ. Ikut melakukan penganiyaan, itu yang kami dapatkan pada saat melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian tersangka lain," ujar Tatan.
Sampai dengan pemeriksaan hingga saat ini, kata Tatan, DP melakukan penganiayaan terhadap korban SG menggunakan tangannya.
"Sampai saat ini dengan tangan, namun tetap kita menggali informasi terkait dengan fakta-fakta yang ada. Makanya kami tidak bekerja sendiri, ada beberapa lembaga yang berkerja sama dengan kita untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.
Terkait kasus penganiyaan terhadap penghuni kerangkeng, Tatan mengatakan, ada tiga korban meninggal dunia, yaitu UN, AS, dan SG.
Baca Juga: Miller Khan Dihadapkan Masalah Keluarga di Serial Assalamualaikum Calon Imam 2
"Sampai saat ini ada tiga yang meninggal dunia. Selain itu, ada beberapa korban yang mengalami luka akibat penganiayaan.
"Ada beberapa nama korban-korban penganiayaan yang (mengalami) luka juga kita mintai keterangan. Jadi yang kita ambil keterangan ada sekitar 80 orang," katanya.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Tag
Berita Terkait
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif
-
Profil Dewa Perangin-angin, Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
-
Anak Bupati Langkat Kaget Dipanggil Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Pengacara Sebut Dewa Tak Tahu Apa-apa
-
Dewa Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Hadiri Panggilan Polda Sumut, Pengacara: Tanya Penyidik
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera